APH Didesak Usut Dugaan Setoran Parkir di Kota Binjai

MEDAN (Portibi DNP) : Praktisi hukum Dedi Krismanto SH menilai, surat perjanjian setoran yang diberikan kepada pihak lain sebesar Rp40.000/hari dan setoran sebesar Rp15.000/hari kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai serta surat perjanjian kerjasama Juru Parkir (Jukir) bisa dijadikan bukti awal untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu dikatakan Dedi, ketika diminta komentarnya mengenai setoran parkir kepada pihak lain dan setoran retribusi parkir kepada Dishub Kota Binjai, Jumat (23/05/2025).

Menurutnya, berdasarkan surat-surat tersebut APH bisa menentukan apakah ada dugaan korupsi dalam hal ini atau tidak.

“Dari surat-surat tersebut, APH bisa mengetahui berapa sebenarnya kertas/karcis parkir yang diberikan oleh pihak Dishub Kota Binjai kepada para Jukir setiap harinya. Dari situ, APH bisa mengetahui berapa setoran per harinya yang diberikan para Jukir kepada pihak Dishub Kota Binjai,” katanya.

Baca juga: Kejagung Diminta Teliti Dugaan Korupsi BJK di Disdik Binjai, Periksa Ikhsan Siregar dan Auzar Habibie Marpaung

Masih menurutnya, APH juga bisa memanggil pihak lain yang meminta setoran kepada Jukir.

“Panggil dan selidiki, apakah pihak lain ini memiliki surat perjanjian kerjasama dengan Dishub Kota Binjai. Jika memang memiliki surat kerjasama, mengapa setoran yang diberikan kepada pihak lain lebih besar dari pada setoran yang diberikan kepada Dishub Kota Binjai. Jika tidak memiliki surat kerjasama, mengapa pihak Dishub Kota Binjai tidak melakukan penindakan terhadap pihak lain tersebut. Sebab, Dishub Kota Binjai telah mengalami kerugian sebesar Rp40.000/harinya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, dengan adanya kerugian sebesar Rp40.000/hari, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir di Kota Binjai makin berkurang.

“Itu masih satu orang Jukir, bagaimana jika semua Jukir yang ada di Kota Binjai juga memberikan setoran sebesar Rp40.000/hari kepada pihak lain yang tidak memiliki surat kerjasama dengan Dishub Kota Binjai,” bebernya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar APH segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Apalagi, di dalam surat perjanjian setoran sebesar Rp40.000/hari yang diberikan kepada pihak lain dan setoran sebesar Rp15.000/hari yang diberikan kepada Dishub Kota Binjai diketahui dan ditandatangani oleh pegawai Dishub Kota Binjai berinisial RZ. Artinya, Dishub Kota Binjai mengetahui tentang setoran tersebut,” katanya mengakhiri. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar