Foto : Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta/int
MEDAN (Portibi DNP) : Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera melakukan penelitian terkait dugaan korupsi Belanja Jasa Konsultasi (BJK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai tahun 2021.
Permintaan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, ketika memberi komentar mengenai dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai, Minggu (23/03/2025).
Menurutnya, meski dalam kasus ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendapat hukuman penjara, namun masih ada lagi orang yang diduga bisa dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Jika kita teliti, kasus ini bermula dari Ikhsan Siregar yang memperkenalkan Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Sri Ulina Ginting. Apalagi, Sri Ulina Ginting, tidak mengetahui sistem pemenang pada belanja jasa konsultasi Dana DAK dan DAU pada Dinas Pendidikan Kota Binjai TA. 2021,” kata Norman.
Hal itu, sambungnya, berdasarkan keterangan Sri Ulina Ginting pada isi putusan bernomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.
Selain itu, ada juga keterangan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa ada pihak-pihak terkait yang diduga terlibat.
“Nah, mengapa tidak semua pihak-pihak terkait ini dijebloskan semuanya ke penjara?. Mengapa hanya Sri Ulina Ginting dan Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultant yang dijebloskan ke penjara. Sementara, Rahmat Sitorus dan Auzar Habibie Marpaung tidak. Ini jelas menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar pihak Kejagung segera melakukan penelitian, memeriksa Ikhsan Siregar dan Auzar Habibie Marpaung.
“Jika memang diperlukan, periksa juga jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai tahun 2021 tersebut. Apakah ada kesalahan dalam menentukan status terhadap para tersangka atau tidak,” katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Sri Ulina Ginting, Direktur CV Gamma’91 Consultant, Rosmaida Sitompul, Wakil Direktur CV Gamma’91 Consultant, Satriya Prabowo.
Dipersidangan, ketiganya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000. Dengan ketentuan, apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama 1 bulan penjara.
Sementara, berdasarkan isi putusan bernomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, atas nama, Sri Ulina Ginting, diketahui bahwa ada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus dugaan BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021.
Hal itu dikatakan, Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, selaku saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Menurut keterangan Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, selaku saksi ahli yang dihadirkan JPUo, ada pihak pihak yang terkait terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp713.005.000, TA 2021, diantaranya :
1. Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan.
2. Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultant.
3. Sri Ulina selaku PPK.
4. Auzar Habibie Marpaung selaku PPTK.
Pernyataan keduanya tertulis pada isi putusan bernomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, atas nama Sri Ulina Ginting.
Lalu, siapa teman Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021?.
Mengutip isi putusan tersebut, menurut Sri Ulina Ginting, ia mengenal Rahmat Sitorus alias Akar, karena diperkenalkan oleh Ikhsan Siregar.
Sama halnya dengan Satriya Prabowo. Sri Ulina Ginting juga mengaku bahwa yang memperkenalkan dirinya dengan Satriya Prabowo adalah Ikhsan Siregar.
Sedangkan Direktur CV Gamma 91 Consultant, Sri Ulina Ginting, tidak mengenalnya.
Sri Ulina Ginting juga mengaku, dirinya tidak mengetahui sistem yang digunakan dalam menetapkan pemenang pada belanja jasa konsultasi Dana DAK dan DAU pada Dinas Pendidikan Kota Binjai TA. 2021.
“Yang mengetahui adalah Pokja, yakni, Ikhsan Siregar,” kata Sri Ulina Ginting.
Sedangkan, Satriya Prabowo, menyatakan bahwa, Rahmat Sitorus alias Akar sering berkomunikasi dengan Ikhsan Siregar dan Sri Ulina Ginting, terkait dengan kegiatan tersebut. (Tim)




















