MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Ahmad Afandi Harahap, mengingatkan masyarakat agar segera mendafar Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke VIII Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (16/8/2026).
“Bagi yang belum mendaftar Perlinsos dan IKD segeralah mendaftar. Karena ini menyangkut dengan Bantuan,”ujar Ahmad Afandi.
Apalagi bilang Bandahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini batas akhir pendaftarannya hanya sampai 31 Agustus 2026, dan data tersebut akan menjadi basis penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2027.
“Perlinsos akan berlaku pada tahun 2027, sehingga masyarakat wajib memiliki dan mengaktivasi IKD untuk mendaftar atau memantau bantuan sosial seperti PKH dan BPNT secara mandiri melalui Portal Perlinsos,”imbuhnya.
Anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sebab menurut Politisi Muda Partai Demokrat ini, Adminduk sangat penting dimiliki setiap masyarakat. Karena menyangkut dengan berbagai urusan, mulai dari Kelahiran, kesehatan, pendidikan, pernikahan, Kematian hingga urusan bantuan sosial.
Karenanya legislator daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini mengingatkan konstituennya agar segera mengurus Adminduk.
Dalam sesi diskusi banyak persoalan terkait dengan pengurusan adminduk dan bantuan sosial yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Salah satunya Sri Lestari, warga yang bermukim di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung ini menyampaikan kalau dirinya sudah mendaftar Perlinsos, tapi terdeteksi tidak layak mendapat bantuan.
“Saya sudah mendaftar Perlinsos tapi terdeteksi tidak layak mendapat bantuan dengan komponen-komponen seperti umur belum Lansia hingga Desil Tinggi. Padahal saya Desil 1, mohon arahannya pak,”ungkap Sri Lestari.
Menjawab pertanyaan Sri Lestari, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Suhdi mengatakan, jika data di sistem Perlinsos terdeteksi tidak layak atau tidak dapat bantuan sosial, hal ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian kriteria pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Seperti tercatat sebagai ASN/TNI/Polri, memiliki konsumsi listrik di atas batas ketentuan, atau desil kesejahteraan yang dinilai sudah membaik.
“Maka lakukanlah sanggahan melalui Aplikasi Perlinsos tapi kalau kriterianya seperti umur belum lansia, dan lainnya ibu tidak perlu mengajukan sanggahan ya bu,”sebutnya.
Sebelum pertemuan di tutup Ahmad Afandi mengatakan jika masyarakat susah dan dipersulit dalam mengurus Adminduk segera informasikan, dia akan membantunya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Medan Tembung M.Idris, Lurah Bantan Syawaluddin, Mewakili Dinas Sosial Kota Medan, Suhdi, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat H.Faisal, serta ratusan warga Kelurahan Bantan lainnya.P06




















