LABURA (Portibi DNP):Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labuhanbatu Utara), M. Nuh, terancam dipidana. Gara-garanya, M. Nuh disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 100 juta terhadap Erik Pakpahan, juga warga Labura. Modusnya, Erik dijanjikan menduduki jabatan strategis di PTPN III.
Erik Pakpahan adalah mantan anak buahnya, saat dirinya masih menjabat sebagai manager PTPN III Kebun Membangmuda, beberapa tahun lalu. Apes bagi Erik, jabatan tak terwujud, uangnya pun tak dikembalikan.
Kuasa hukum Erik Pakpahan, Asri Tarigan, SH, kepada Portibi DNP menjelaskan, pada 13 Desember 2022 lalu, karena diiming-imingi akan diberikan kenaikan jabatan di PTPN III, Erik Pakpahan melalui pamannya David Pakpahan menyerah uang sebesar Rp. 100 juta kepada M. Nuh. Sesuai yang tertulis di kwitansi, uang itu diserahkan di Kota Tebing Tinggi dan ditandatangani di atas materai oleh M. Nuh dengan perjanjian jika jabatan tidak terwujud, maka uang itu harus dikembalikan dengan batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal penyerahannya.
“Benar, klien saya ada menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta, katanya untuk menjadikan klien saya menduduki jabatan asisten di PTPN III. Faktanya, ternyata jabatan yang dijanjikan M. Nuh tidak pernah terealisasi dan uangnya pun tak dikembalikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan, ” papar advokat yang pernah malang melintang di Kota Surabaya, Jawa Timur ini, Minggu 11 Juni 2023.
Tarigan juga menerangkan, setelah Erik Pakpahan memberi kuasa kepadanya sekira bulan Mei lalu, M. Nuh sempat beritikad baik untuk mengembalikan uang itu, namun dia meminta waktu satu bulan. Erik pun mengabulkan permohonan itu dan M. Nuh pun membuat pernyataan tertulis dibubuhi materai. Dia berjanji akan mengembalikan uang itu secara lunas pada tanggal 10 Juni 2023.
Dalam surat pernyataan yang ditandanganinya pada 5 Mei 2023 itu, selain berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10 Juni 2023, M. Nuh juga menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk dibawa ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum pidana mau pun hukum perdata.
Namun hingga batas waktu yang disepakati berakhir, M. Nuh belum juga mengembalikan uang titipan tersebut. Karena merasa perjanjiannya telah diingkari oleh M. Nuh, Asri Tarigan pun akan segera melayangkan somasi kepadanya.
“Ya, akan segera kita layangkan surat somasi kepadanya, ” imbuh Asri Tarigan.
Mengonfirmasi hal ini, Portibi DNP sudah berupaya menghubungi M. Nuh, namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tak merespon pesan yang dilaporkan terkirim ke nomor whatsappnya. (NB)