Aneh Ini, Pemko Binjai Catat Anggaran Pendapatan Yang Bukan Haknya : Totalnya 11.400.000.000

BINJAI (Portibi DNP) : Entah apa maksud dan tujuan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mencatat anggaran pendapatan yang bukan haknya. Totalnya pun tak main-main, sebesar Rp11.400.000.000.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2021, Minggu (29/01/2023), diketahui sebagai berikut.

Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran (TA) 2021, realisasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) adalah sebesar Rp45.950.000 atau 0,33 persen dari anggaran sebesar Rp13.862.782.000. Dari anggaran sebesar Rp13.862.782.000 diantaranya sebesar Rp9.300.000.000 merupakan anggaran sewa ruko Pasar Tavip dan sebesar Rp2.100.000.000 merupakan anggaran sewa ruko di Jalan Ginting.

Dimana, sampai 31 Desember 2021 tidak terdapat realisasi penerimaan atas kedua sewa ruko tersebut. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa status hak pengelolaan ruko Pasar Tavip dan ruko di Jalan Ginting berada pada pihak ketiga dhi. PT KAA. Kepemilikan oleh PT KAA didasarkan pada Surat Perjanjian Nomor S11.3-4229 tanggal 23 Juli 1993 tentang Perjanjian Pembangunan Peremajaan Pasar Tavip Kota Binjai antara Wali Kota Binjai (Pihak Pertama) dengan Direktur PT KAA (Pihak
Kedua), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut.

Pihak Pertama menyerahkan pekerjaan pembangunan peremajaan Pasar Tavip
bertingkat III di kompleks Lokasi Pasar Tavip yang terkena musibah kebakaran. Seluruh modal untuk membiayai pembangunan Pasar Tavip bertingkat Ill sepenuhnya menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Sebagai imbalan atas pelaksanaan pembangunan tersebut, maka Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama hak pengelolaan atas Pasar Tavip bertingkat III
selama 25 tahun (terhitung sejak selesainya pembangunan yaitu tanggal 2 September 1997 s.d. I September 2022) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas 52 unit ruko yang dibangun oleh Pihak Kedua di Jalan Ginting dengan tanah seluas 3.744 meter persegi.

Pihak Pertama memberikan kuasa dan hak sepenuhnya kepada Pihak Kedua untuk mengalihkan pengelolaan hak sewa ruko Pasar Tavip kepada pihak lain, termasuk juga memberikan hak sepenuhnya untuk menjual 52 unit ruko di Jalan Ginting kepada pihak lain yang dikehendaki oleh Pihak Kedua dengan harga dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Pihak Kedua.

Setelah berakhimya jangka waktu hak pengelolaan oleh Pihak Kedua selama 25 tahun atas ruko Pasar Tavip bertingkat I1, maka hak pengelolaan jatuh sepenuhnya menjadi hak Pihak Pertama.

Dengan demikian, penetapan anggaran pendapatan atas sewa ruko Pasar Tavip sebesar Rp9.300.000.000 dan ruko Jalan Ginting sebesar Rp2.100.000.000
tersebut tidak tepat karena status hak pengelolaannya masih berada pada PT KAA.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.