Aktivitas PETI Rantobi Marak, Kapolsek Batang Natal Diduga Tidak Tegas Bertindak

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Rantobi, Kecamatan Batang Natal, telah menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum dan institusi negara. Hingga hari ini, aktivitas ilegal tersebut diduga masih berlangsung secara terang-terangan, seolah kebal hukum. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:

apakah Kapolsek Batang Natal hanya dipermainkan oleh mafia PETI, atau patut diduga justru ikut bermain di dalamnya?

Berdasarkan informasi lapangan yang berkembang luas, terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas PETI tersebut beroperasi di lahan milik Haji “Daud”. Dalam praktik ilegal ini, nama “Mukhlis” diduga sebagai pemain utama, sementara “Fajar” disebut-sebut berperan sebagai humas lapangan, yang mengatur komunikasi dan kepentingan operasional di lokasi tambang.

Lebih mencengangkan lagi, muncul dugaan serius adanya pembekingan oleh oknum aparat yang mengaku dari kodam perwakilan monitoring wilayah Mandailing Natal berinisial BL. Oknum tersebut diduga pernah, beberapa waktu lalu, menghubungi

Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, melalui pesan WhatsApp dengan maksud mengajak pertemuan untuk membuat rilis. Tindakan ini patut diduga sebagai upaya pengondisian opini publik, bahkan bisa dimaknai sebagai langkah sistematis untuk meredam kritik dan menutupi praktik PETI yang melanggar hukum.

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya terjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan sumpah jabatan aparat penegak hukum.

Pelanggaran Terhadap Konstitusi dan Hukum

1.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

PETI adalah bentuk perampokan kekayaan negara dan perusakan masa depan masyarakat.

2.UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba melarang keras pertambangan tanpa izin dan mengancam pelakunya dengan pidana berat.

3.UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menegaskan bahwa Polri wajib menegakkan hukum, bukan membiarkan, apalagi melindungi kejahatan.

Pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum aparat merupakan kejahatan institusional yang merusak kepercayaan publik.

4.Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.

TUNTUTAN KERAS

Atas dasar itu, kami MENUNTUT:

1.Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri segera turun tangan dan mengambil alih penanganan dugaan PETI di Batang Natal.

2.Divisi Propam Polri memeriksa dan mengusut tuntas oknum aparat berinisial BL, termasuk dugaan upaya pengondisian rilis melalui Muhammad Saleh.

3.Pencopotan sementara aparat yang diduga terlibat sampai proses hukum selesai demi menjaga objektivitas.

4.Penutupan total lokasi PETI dan penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kami menegaskan:

Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.

Hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan.

Jika aparat gagal bertindak, maka kecurigaan publik adalah konsekuensi yang sah secara konstitusional.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar