LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan audited Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2024, diketahui bahwa, saldo rekening koran per 31 Desember 2024 di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah sebesar Rp57.906.398.
Sementara, di BKU sebesar Rp81.249.096.
Jika dilihat secara kasat mata, terdapat selisih sebesar Rp23.342.698.
Selisih tersebut ternyata merupakan kelebihan bayar belanja. Kelebihan bayar
tersebut telah dikembalikan ke rekening Puskesmas oleh Jumbo Perabot sebesar
Rp5.768.018, pada tanggal 18 Januari 2025, oleh PT. Kebayoran Pharma sebesar
Rp3.975.701, pada tanggal 6 Maret 2025, sebesar Rp504.899,00 pada tanggal 18 Maret 2025 dan sebesar Rp2.900 pada tanggal 19 Maret 2025, sedangkan dari PT. Merapi Utama Pharma sebesar Rp11.616.948, dan Rp1.474.232, pada tanggal 19 Maret 2025.
Berikut daftar sisa kas lainnya/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 31 Desember 2024 di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat.
Saldo awal 2024 JKN :
Rp251.527.856
Dana JKN 2024 :
Rp1.838.149.783
Dana JKN tersedia 2024 :
Rp2.089.677.639
Belanja JKN 2024 :
Rp2.008.428.543
Saldo JKN 2024 :
Rp81.249.096
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak Puskesmas Sambirejo mengenai adanya selisih saldo rekening dengan BKU di Puskesmas Sambirejo yang tertulis pada laporan keuangan audited.
Media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak Puskesmas Sambirejo.
Untuk diketahui, saldo kas JKN merupakan saldo kas milik Puskesmas yang berasal dari dana JKN dan tersimpan pada Bank Sumut Cabang Stabat.
Saldo kas lainnya JKN merupakan saldo berdasarkan hasil rekonsialiasi.(Red/Tim)





















