Foto: Kantor DPRD Binjai
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Binjai. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kekurangan volume pada pemeliharaan gedung dan bangunan Sekretariat DPRD Binjai.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Putra Jaya (PJ), Jalan Padang, Nomor : 4 D, Kelurahan Bandar Selamat, Medan, berdasarkan kontrak Nomor 51 60/SP/PEM-GDG/DPRD/IX/2023 tanggal 11 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.266.079.85 1,32.
Masa pelaksanaan kontrak selama 110 hari kalender yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2023.
Kontrak telah mengalami addendum pekerjaan dengan melakukan perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak melalui addendum kontrak Nomor 5161/SPMK/PEM-GDG/DPRD/IX/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hasil pekerjaan nomor
21/SPHP/ICV.PJ/PEM-GDG/XI/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp2.266.079.851,32 berdasarkan SP2D Nomor 07.14/04.0/000 147/LS/4.02.0.00.0.00.23.0000/P. 1 1/12/
2023 tanggal 29 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan pihak BPK bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat pada tanggal 23 sampai dengan 24 April 2024 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp336.400.307,3 5 dengan uraian berikut.
1. Mata pembayaran umum : Rp3.786.404.
2. Alata pelindung kerja dan alat pelindung diri : Rp1.430.000.
3. Personil keselamatan kontruksi : Rp20.000.000.
4. Fasilitas sarana prasarana dan alat kesehatan : Rp750.000.
5. Rambu-rambu yang diperlukan : Rp840.000.
6. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian resiko keselamatan kontruksi : Rp2.750.000.
7. Pekerjaan Roof Top : Rp122.976.701.73.
8. Pekerjaan interior receptionis : Rp9.127.868.90.
9. Pekerjaan ruang tunggu/lobby lantai-1 : Rp74.244.916.26.
10. Pekerjaan interior ruang kerja staff Sekwan : Rp4.674.814.72.
11. Pekerjaan ruangan Komisi A, B dan C : Rp16.731.235 18.
12. Pekerjaan pembuatan pintu pagar (Entrance ke lantai 2) : Rp235.646.84.
Atas kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan
tersebut, CV PJ telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rpl09.079.752,00,
sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp227.320.555,35
(Rp336.400.307,35 – Rp109,079.752,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh :
1. Kepala SKPD terkait sebagai pengguna anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta pembayaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
2. PPK pekerjaan terkait tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan
melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.
3. PPTK dan pengawas lapangan pekerjaan terkait tidak cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan, dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah.
Terkait temuan tersebut, media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Binjai, Hj Putri Syawal Sembiring, lewat pesan WhatsApp, Minggu (08/07/2024).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Putri yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pekerjaan di atas belum juga menjawab. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (Tim)