BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menargetkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2.000.000.000 atau dinaikkan sebesar 107.45 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
Namun, target tersebut tidak tercapai. Pada tahun 2024, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diketahui hanya sebesar Rp974.542.000 atau sebesar 48,73 persen dari anggaran, dengan perincian sebagai berikut.
Tahun : 2022
Realisasi Tahun n-1 : Rp778.080.000
Tahun anggaran n : Rp1.080.299.826
Fluktuasi anggaran tahun n dibanding realisasi tahun n-1 : 38.84 persen
Realisasi tahun n : Rp934.410.000
Realisasi tahun n : 86.50 persen
Tahun : 2023
Realisasi Tahun n-1 : Rp934.410.000
Tahun anggaran n : Rp2.000.000.000
Fluktuasi anggaran tahun n dibanding realisasi tahun n-1 : 114.04 persen
Realisasi tahun n : Rp964.070.000
Realisasi tahun n : 48.20 persen
Tahun : 2024
Realisasi Tahun n-1 : Rp964.070.000
Tahun anggaran n : Rp2.000.000.000
Fluktuasi anggaran tahun n dibanding realisasi tahun n-1 : 107.45 persen
Realisasi tahun n : Rp974.542.000
Realisasi tahun n : 48.73 persen
Berdasarkan catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, diketahui bahwa Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Binjai menjelaskan potensi pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tidak didukung kertas kerja perhitungan dan nilai anggaran yang tertuang ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Perubahan (P-APBD) merupakan nilai yang ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Atas temuan tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Chairin F Simanjuntak, via pesan WhatsApp, kemarin.
Kepada media ini, Chairin meminta agar berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Binjai Arif Sihotang.
Berdasarkan saran Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, media ini lalu melayangkan pesan WhatsApp kepada Arif.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada Arif adalah, berapa jumlah juru parkir yang ada di Kota Binjai dan berapa jumlah karcis yang diberikan kepada juru parkir setiap harinya serta berapa nominal yang tertera pada kertas parkir tahun 2023 dan tahun 2024.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kabid Lalu Lintas Dinas perhubungan Kota Binjai belum juga membalas pesan WhatsApp tersebut.(Red/Tim)

























