BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sepertinya terlalu bersemangat untuk mencapai target dari Pajak Parkir.
Sangkin semangatnya, BPKPAD Pemko Binjai pada tahun 2024 lalu menargetkan Pajak Parkir naik sebesar 122.09 persen atau sebesar Rp3.000.000.000.
Semangat BPKPAD Pemko Binjai dalam hal menaikkan target Pajak Parkir patut diacungi jempol.
Pasalnya, pada tahun 2023 lalu Pajak Parkir Pemko Binjai hanya sebesar Rp1.350.815.723.
Namun, semangat BPKPAD untuk menaikkan target Pajak Parkir sebesar 122.09 persen ini diduga dipatahkan oleh Kabid Retribusi dan Pajak Daerah Lainnya.
Dimana, Kabid Retribusi dan Pajak Daerah Lainnya menjelaskan bahwa potensi pendapatan Pajak Parkir tahun 2024 di wilayah Binjai dengan memperhitungkan estimasi penerimaan sebesar Rp1.120.777.000,00. Namun, usulan potensi tersebut tidak digunakan sebagai dasar penetapan anggaran.
Akibatnya, Pajak Parkir tahun 2024 hanya terealisasi sebesar Rp642.073.680. Atas dugaan ini, wartawan mencoba melakukan konfirmasi.
Awalnya, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai H.Chairin F Simanjuntak, via pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.
Namun, Chairin mengatakan itu adalah naungan BPKPAD Pemko Binjai. “Ke BPKPAD dinda,” katanya.
Atas sarannya itu, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKPAD Pemko Binjai Erwin Toga Purba.
Namun, hingga berita ini dibuat, Erwin Toga belum juga menjawab, apakah benar dugaan bahwa Kabid Retribusi dan Pajak Daerah Lainnya pernah menjelaskan dan mengusulkan potensi pendapatan Pajak Parkir tahun 2024 di wilayah Binjai dengan memperhitungkan estimasi penerimaan sebesar Rp1.120.777.000,00.(BP)




















