MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2024.
LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025 itu, menemukan beberapa permasalahan.
Diantaranya, BPK menemukan adanya permasalahan pada realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dilakukan secara uji petik atas beberapa sekolah negeri yang ada di Provinsi Sumut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Dari beberapa sekolah negeri yang diperiksa secara uji petik, tidak nampak bahwa SMK Negeri 1 Stabat sudah diperiksa oleh BPK Perwakilan Sumut.
Namun, BPK ada menguraikan realisasi penggunaan dana BOSP di SMK Negeri 1 Stabat.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Stabat yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Saldo Awal :
Rp9.481.879
Penerimaan 1 Tahun :
Rp3.583.458.121
Total Penerimaan :
Rp3.592.940.000
Belanja Operasi :
Rp3.053.097.590
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp523.513.910
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp0
Belanja Modal :
Rp523.513.910
Total Belanja :
Rp3.576.611.500
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp16.328.500
Keterangan :
0
Berdasarkan hal di atas, wartawan mencoba melakukan konfirmasi mengenai, apakah SMK Negeri 1 Stabat sudah diperiksa oleh BPK dan apa-apa saja yang dibelanjakan pada realisasi penggunaan dana BOSP tahun 2024 kepada Kepala SMK Negeri 1 Stabat Murti Khairani Lubis, via pesan WhatsApp, Kamis (18/09/2025).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum juga ada jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Tim)




















