Telukdalam (Portibi DNP): Kasus Dugaan tindak pidana korupsi “Mark Up ” anggaran pembangunan dan Gedung Sekolah Dasar SD Negeri 071207 Desa Laowi kecamatan Somambawa yang anggaran nya sebesar Rp. 2. 757.312. 785.51., miliar mendapat atensi serius dari pihak kejaksaan Negeri Nias selatan.
“Pihak nya sudah memberikan telaah kepada seksi pidana khusus (pidsus) untuk di telaahan, di pelajari kalau sudah memenuhi unsur unsur dan bukti bukti, baru setelah itu akan di bentuk tim intelegen untuk pembuktian di lapangan dan baru nanti kasus di naik kan ke tahap Dik”.
Hal ini di ungkap kan oleh kajari Nias Selatan melalui konfirmasi exclusive (wawancara transkrip) Bapak EDMON N. PURBA, S.H., M.H lewat chat Whatsap nya dan juga melalui panggilan whatsap nya Selasa,2/9 .
Di jelaskan nya “Kasus ini tidak serta merta penanganan nya di sulap simsalabin akan tetapi butuh proses, proses nya yaitu begitu Laporan dugaan “mark up” anggaran ini masuk kejari Nias selatan besok langsung saya perintah kan buat telaahan ke bagian pidsus dan saat ini laporan tersebut sedang di tangani oleh pihak pidsus kejar Nias selatan.
” nanti setelah itu baru di bentuk Tim intelegen untuk melakukan investigasi lapang,” jelas pak mantan kasi pidsus kejari Simalungun itu.
Kasus Dugaan mark up anggaran ini di laporkan oleh warga Nias Selatan dengan inisial IW (60 Tahun) ke pihak kejaksaan Negeri Nias selatan pada Senin, 25/08 jalan Diponegoro Telukdalam-Nias Selatan.
Pelapor (IW) kepada media portibi -DNP Selasa, 2/9 di Telukdalam Menjelaskan bahwa kasus Dugaan tindak pidana korupsi “Mark Up ” anggaran ini tergolong Nekat dan terencana,terstruktur dan maasiv karena terhajadi di saat Transisi pemerintahan Bupati HD -FIRMAN dengan pemerintahan kabupaten Nias selatan yang baru SOKHI-YUSUF, Mereka (Dinas pendidikan) berpikir karena ini masa transisi maka perhatian mereka (pemerintah dan stake holder lain nya) tidak akan mengawasi proyek yang sumber anggaran nya bersumber dari DAK TAHUN 2024.
“Dia (IW) berharap pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan tanggap dan serius dalam mengungkap kasus ini, karena pihak nya telah mencium aroma bahwa bukan hanya satu sekolah yang mereka mark up anggaran ini di wilayah kabupaten Nias selatan akan tetapi ada beberapa sekolah yang sengaja mereka lakukan untuk memperkaya Diri sendiri, golongan dan organisasi kemasyarakatan mereka yg selama ini mereka berperan seperti pahlawan dalam hal membantu kaum Duafa pada hal uang rampok kan”, ujar IW.
Pembangunan dan Rehabilitas Gedung sekolah SD Negeri..071207 Laowi kecamatan somambawa kabuoaten Nias Selatan kabupaten Nias selatan di kerjakan oleh CV.NIAS LASBER PRATAMA dan konsultan perencanaan oleh CV. CIKAS NUSANTARA serta di Supervisi (pengawas) oleh konsultan pengawas CV. DARELL ENGINERING.
IW menilai proyek ini di duga jelas jelas dan secara terang terangan di Mark Up oleh pihak Dinas pendidikan kabupaten Nias selatan secara terencana, karena dari pantauan investigasi lapangan yang di kerjakan oleh CV.NIAS LASBER PRATAMA adalah hanya bentuk rehapan seperti rehab Lantai keramik, rehab pintu anti maling, plafon (tanpa ganti tulangan atau rangka) dan pengecatan serta mobiler 300 set meja/kursi.
” Beberapa lemari Guru yang jenis kayu nya kayu sembarang (Minim kualitas). pembangunan baru yang di buat adalah hanya pagar kira kira sepanjang 150 meter,, les plank hanya sebahagian yang di ganti selebih nya hanya pengecatan ulang,” ujar IW.
Sementara ketua Komite SD Negeri 071207 Laowi kecamatan somambawa yang berinisial ( BT ) yang berhasil di wawancarai oleh media portibi -DNP di kediaman nya beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan dan rehabilitas Gedung sekolah ini di kerjakan asal asalan dan tidak memiliki kualitas baik bahan material yang di berikan terlebih lebih pengerjaan nya “ASAL JADI”.
“kami sangat kecewa kepada pemborong nya,bahkan les plank nya hanya sebagian yang di ganti lebih banyak yang hanya ganti cat pada les plank yang lama, pada hal anggaran yang di berikan oleh pemerintah sungguh luar Biasa besar nya”, tandas BT. (Tim)




















