Ilustrasi
DELI SERDANG(Portibi DNP): Beredarnya informasi dugaan pengiriman kecambah kelapa sawit tanpa dokumen resmi dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menuju Pontianak pada Minggu sore (24/8/2025) beredar di kalangan media di lingkungan Bandara KNIA.
Sejumlah informasi yang diperoleh media menyebutkan, pengiriman tersebut diduga melibatkan oknum petugas ground handling (Gatran) serta perusahaan jasa pengiriman barang dari PT Indone Cargo.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Kualanamu, Royan, Selasa (26/8/2025) meminta media untuk langsung mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak Gakkum Karantina.
Gakkum Karantina terkait hal itu membenarkan, mengenai pengiriman bibit kelapa sawit yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tanpa dokumen kesehatan resmi.
“Infonya ada bibit kecambah kelapa sawit yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertakan dokumen kesehatan yang diterbitkan karantina. Hingga saat ini, PPNS Karantina Sumut sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait mens rea dugaan tindak pidana tersebut,” kata petugas Gakkum Karantina, Andre Pandu Latansa Selasa (26/8/2025).
Ditambahkannya, hari ini pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cargo dari Indone Cargo untuk dimintai keterangannya.
Terhadap pemasukan domestik bibit sawit yg melalui Bandara Internasional Supadio kami lakukan sertifikasi (pelepasan) apabila memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.
Sebelumnya, dari konfirmasi media kepada pihak Karantina Kalbar disebutkan, sebagai informasi kami jg tidak sedang menangani perkara kecambah sawit dari Bandara Internasional Kualanamu, karena sejauh ini kami tidak menemukan bibit sawit dari Kualanamu yg bermasalah, namun demikian kami tetep meningkatkan pengawasan terhadap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yg masuk ke Kalbar.
Terkait perkara yang dikonfirmasi tersebut silahkan dapat ditanyakan ke Karantina Sumatra Utara sbg tempat pengeluaran media pembawa. Terima kasih.**
















