APH Diminta Periksa Pejabat Yang Tangani Dua Pekerjaan di Dinas PUTR Binjai

Ilustrasi

 

BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan progres fisik pada dua pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintahan Kota Binjai yang tidak ada pada Tahun 2024.

Padahal, kedua pekerjaan tersebut sudah diberikan uang muka/panjar dengan total sebesar Rp1.203.492.350.

Kedua pekerjaan tersebut adalah, pemeliharaan Jalan Samanhudi di Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp449.978.526 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp753.513.824.

Atas temuan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Ridho, lewat pesan WhatsApp, kemarin.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai belum juga memberikan jawaban.

Mengomentari hal ini, pengacara S.Taufik SH,MH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang menangani kedua pekerjaan tersebut.

“Panggil dan periksa para pejabat yang menangani kedua pekerjaan tersebut. Tanyakan, apakah benar progres pekerjaan tersebut tidak ada. Jika benar, ada dugaan pekerjaan tersebut tidak dikerjakan,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/08/2025).

Menurutnya, jika benar pekerjaan tersebut tidak dikerjakan, maka para pejabat yang menangani pekerjaan tersebut bisa dikenakan pidana tentang tindak pidana korupsi.

“Makanya, perlu ditanyakan kepada para pejabat yang menangani kedua pekerjaan tersebut. Apakah benar tidak dikerjakan atau uang muka/panjar tersebut dialihkan ke pekerjaan lain. Kalau pun dialihkan, APH harus mencari tahu mengenai dasar pengalihan tersebut. Jika tidak ada, segera tetapkan siapa saja yang bakal dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan progres fisik pada dua pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai sebesar Rp1.203.492.350 tidak ada.

Padahal, kedua pekerjaan tersebut sudah diberikan uang muka/panjar.

Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024 bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Menurut pihak BPK Perwakilan Sumatera Utara, kedua pekerjaan yang diduga progres pekerjaannya tidak ada adalah pemeliharaan Jalan Samanhudi di Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp449.978.526 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp753.513.824.

“Berdasarkan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2024, progres fisik untuk dua pekerjaan tersebut per 31 Desember 2024 tidak ada sehingga tidak dapat di catat nilai asetnya,” tulis BPK, dikutip dari BPK Perwakilan Sumatera Utara tersebut.

Atas temuan itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Ridho, lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/08/2025).

Namun, hingga berita ini dimuat Kepala Dinas PUTR Kota Binjai belum juga membalas pesan tersebut. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar