Telukdalam(PORTIBI DNP): Putra Gaurifa umur 14 tahun warga Desa Bawodobara kecamatan Telukdalam akhirnya menghembuskan Nafas Terakhir nya setelah di rawat secara intensive di Ruang ICU Rumah sakit Stella Maris Telukdalam pukul 21.00 wib atau empat jam setelah kejadian laka lantas yg di kendarai oleh willem wandi S Duha (almarhum -Red).
Putra Gaurifa adalah penumpang yg di bonceng oleh almarhum Willem wandi S. Duha yg lebih Dahulu meniggal Dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Korban putra Gaurifa meninggal Dunia akibat bantingan kepala di aspal,dan luka luka di sekitar wajah, sepeda motor jenis Vario tanpa nomor polisi yg mereka kendarai hancur akibat benturan keras lagak kambing dengan Mobil books (angkutan Ekspedisi) dengan nomor polisi BK 8140 YO.
Keterangan ini di peroleh dari kapolres Nias Selatan AKBP FERRY MULYANA SUNARYA, S.IK melalui kanit lantas polres Nisel Brigpol Maulana Mohamad.
Kepada Media PORTIBI -DNP kanit lantas polres Nisel menambahkan bahwa ancaman hukuman kepada supir atas nama Adrian Harefa (23 tahun) 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam undang -undang LLAJ pasal 310 ayat 4.
Salah seorang keluarga korban yg enggan di sebut identitas nya mengatakan, kami berharap pelaku (Supir- Red) dapat di hukum yg seberat berat nya, karena telah merenggut nyawa anak anak kami dan telah merusak masa Depan mereka karena mereka masih pelajar. RDH




















