Menguji Ketangguhan Aparat Penegak Hukum !!

Ilustrasi

 

 

Banda Aceh(Portibi DNP): Jika publik gencar menyorot kasus premanisme dan masyarakat melakukan Pungli parkir liar bukan berarti kita gemar akan sensasi. Bukan pula karena kita sedang menyuburkan sisi purba manusia–yang ingin tahu siksaan pemeras macam apa gerangan yang terjadi. Tapi kita ingin tahu apa yang akan dilakukan Aparat Penegak Hukum menghadapi jika ada informasi Dugaan Polisi Pungli Juru Parkir. Kita menunggu apa yang bisa dilakukan polisi dengan sumber daya manusia dan fasilitas forensik seadanya.

Informasi ini berasal dari cerita singkat seorang juru parkir berinisial MN kepada awak media Portibi DNP beberapa bulan yang lalu yang berada di Zona E, Jalan Hasan Saleh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Ramainya pengendara lalu lalang terdengar sedikit kebisingan tidak melemahkan semangat Jukir bercerita keluh kesah menjadi seorang Jukir.

Terdengar sangat jelas, Jukir MN (38) menuturkan bahwa tarif parkirnya yang harus disetorkan saat ini sebesar 100ribu/hari, kepada pihak Dishub melalui perantara seseorang yang diduga berpangkat Aiptu dengan berdalih nama Jukir tersebut sudah tidak terdaftar lagi di Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Seorang pengelola parkir yang berada di Jalan Hasan Saleh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh berinisial MN (43), diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan diduga Oknum Polisi dengan berdalih namanya sudah tidak terdaftar lagi di Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Jum’at, (4/6/2025). Hal tersebut sudah berjalan sejak Februari 2025 sampai dengan saat ini.

Wajah lirih menahan pedihnya sengatan sinar matahari tidak mengurangi semangatnya dalam menjalani sebagai Jukir, lelah, keringat yang bercucuran sebagai bahan pengorbanan untuk memberi nafkah anak dan istri walaupun terkadang harus ada tekanan dilapangan yang sedang dihadapinya saat ini.

Baca juga: Jamaah Arafah Melaksanakan Safari Subuh Di Masjid Baitul Azhar, Aceh Besar 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi melalui Kasi potensi dan fungsional Bambang,dari pesan singkat WhatsApp dan sudah di telepon mengenai, nama MN dengan No Req. B 043, tidak ada respon sama sekali apakah Jukir tersebut masih terdaftar sebagai Juru Parkir dikawasan Jalan Hasan Saleh, Kecamatan Baiturrahman, Kamis,(10/7/2025).

“Dari akhir sebuah kisah singkat seorang Juru Parkir, MN menyebutkan, ditempat saya tinggal berdekatan dengan Walikota Banda Aceh, Ibu Illiza, kalo saya laporkan bisa aja bang tapi apa daya, kalo saya laporkan bisa bisa Dinas Perhubungan pun kena sangsi dan imbasnya saya gak bisa lagi jadi Juru Parkir,” ucap MN dengan wajah penuh lirih.

Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Melakukan sebuah tindakan pungli parkir dapat dijerat dengan pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP) karena memaksa orang lain untuk memberikan uang dengan kekerasan atau ancaman.

“Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam pesan singkat WhatsApp mengatakan, pastikan dulu kalu ada yang keberatan silakan laporkan ke Propam. tks,” ucap Joko.

Dalam sebuah artikel di media online beberapa bulan lalu, Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, S. I. K dengan tegas mengatakan, masyarakat sipil atau juru parkir tidak perlu takut menghadapi oknum anggota polisi yang kerap menjadikan mereka sebagai “sapi perah”. tegas Joko yang pernah Menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh.

Kini, dengan prihal Diduga Oknum berpangkat Aiptu menaikan tarif parkir dengan berdalih nama sudah tidak terdaftar lagi di Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, apakah meski masih harus ada pelaporan atau dicari tambahan buktinya, Aparat Penegak Hukum ditantang mampu melakukan investigasi yang teliti, tanpa ada harus ada pelaporan, bersih, tanpa terganggu pendapat media dan masyarakat umum. Rekam jejak pihak-pihak yang terlibat adalah satu hal yang boleh saja menjadi catatan tersendiri, tapi tidak boleh mempengaruhi dalam investigasi.

Jika memang semua hal ini terbukti, Aparat Penegak Hukum tak boleh membeda-bedakan apakah pelakunya seorang Polisi, pengusaha, olahragawan, atau anak petinggi terhormat. Hukum harus ditegakkan. Itulah sebabnya semua mata tengah menatap Aparat Penegak Hukum.YA

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar