Pencabutan Perda RDTR, Diharapkan Jadi Kebijakan Penataan Ruang Lebih Efisien dan Berikan Kepastian Hukum

 

MEDAN (Portibi DNP) : Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 diharapkan jadi lebih efisien dan memberikan kepastian hukum.

Hal ini ditegaskan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan lewat juru bicaranya, Zulham Efendi, S.Pd. MI, dalam pemandangan umumnya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025).

Menurut Zulham, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.

“Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota, kami meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Zulham merujuk pada Pasal 85 ayat (1) poin a dan c PP Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur pentingnya konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor dalam penetapan RDTR. Ia menilai, pelibatan DPRD dan masyarakat dalam proses ini menjadi kunci untuk menciptakan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi warga.

Fraksi PKS juga berharap pencabutan Perda ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Kota Medan. “Kami ingin agar pembangunan dan perekonomian di Kota Medan semakin membaik dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Zulham.

Baca juga: Anggota DPRD Medan, Saipul Bahri Minta Wali Kota Tindak Kepling 27 Belawan II

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar Perkada atau Perwal pengganti nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Stockholm. Zulham menekankan bahwa pembangunan Kota Medan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

“Tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi, namun ekonomi juga harus tetap tumbuh. Karena itu, kami mendorong agar Perkada atau Perwal ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan pencabutan Perda ini, Fraksi PKS berharap kebijakan penataan ruang di Kota Medan menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar