Oleh : Ari Dermawan, SH, MH (Pengamat Hukum Universitas Royal)
Asahan (Portibi DNP): Debt collector (DC) memiliki hak untuk menagih utang, tetapi ada batasan yang harus dipatuhi oleh DC, diperlukan tata krama sopan santun, apa lagi jika sudah masuk dan datang ke kantor nasabah bekerja, atau nasabah dalam keadaan mengerjakan rutinitas aktivitas.
Ada aturan yang sesuai Sah atau yang berlaku dari OJK yang perlu kita sama sama ketahui. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 Tahun 2023, Lembaga Keuangan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga atau debt collector untuk menagih utang.
Aturan POJK 22 Tahun 2023, aturan penagihan utang yang sah adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bupati Asahan akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas di Kabupaten Asahan
1. Hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. 2. Dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur nasional. 3. Waktu penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Sesuai aturan di atas, Debt Collector tidak diperbolehkan datang tempat nasabah bekerja seperti perkantoran, tempat sekolah dll (lokasi nasabah bekerja). Ini bisa saja diperbolehkan datang jika ada izin dari nasabah bersangkutan.
Debt Collector yang marak saat ini di media sosial seperti DC terkait hal kendaraan roda 2 kendaraan roda 4 atau Pinjol. Seperti dalam film berjudul “Anak Medan” dalam cerita film tersebut juga ada Terkait cerita aktor utama terjerat Pinjol. Dimana aktor utama didatangkan DC sampai di Cafe tempat lokasi nasabah bekerja (dalam sebuah film).
DC mempunyai hak menagih akan tetapi tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan nasabah. Berdasarkan aturan OJK, berikut beberapa hal yang dilarang dalam proses penagihan utang : 1. Menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi. 2. Mempermalukan konsumen di tempat kerja atau di depan umum. 3.Menekan secara fisik maupun verbal. 3. Menghubungi atau menagih pihak lain selain konsumen, seperti rekan kerja, atasan, atau kerabat konsumen. 4. Menagih secara terus-menerus, hingga mengganggu kenyamanan hidup konsumen.
Sanksi Bagi Debt Collector dapat dilihat pada Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur, bahwa jika pelaku usaha sektor keuangan melakukan pelanggaran dalam proses penagihan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, maka dapat dikenakan sanksi berat.
Adapun sanksi yang diberikan bisa memungkinkan yaitu sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar. Akan tetapi perlu juga diketahui bahwa setiap nasabah atau konsumen harus beritikad baik, jangan sampai lari atau menghindari dari kewajibannya dalam membayar utang.
Selanjutnya Ari Dermawan juga menambahkan terkait hal Fidusia, dimana Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Ada 2 (Dua) pihak dalam perjanjian pemberian jaminan fidusia, yakni : Pemberi fidusia, baik orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang jadi objek jaminan fidusia. Namun perlu diperhatikan, Bolehkah Pihak Ketiga Menjadi Pemberi Jaminan Fidusia? menerangkan bisa saja pemberi fidusia (dalam perjanjian tambahan) berbeda dengan debitur (dalam perjanjian pokok) alias pihak ketiga asalkan sebagai pemilik benda yang jadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia, yakni orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia (kreditur). Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak (berwujud dan tidak berwujud) serta benda tidak bergerak (bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan). Dalam jaminan fidusia, terjadi pengalihan hak kepemilikan objek jaminan fidusia atas dasar kepercayaan, tapi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemilik benda.
Mengenai eksekusi jaminan fidusia, bisa merujuk bunyi Pasal 15 UU Fidusia yang mengatur sebagai berikut: Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila ada ingkar janji maka dapat dilihat Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia : Frasa “cidera janji” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
Jika kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka penerima fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Kesimpulannya yang disampaikan Ari Dermawan yaitu ada prosedur dan tata cara eksekusi, sehingga segala sesuatu nya bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai ketentuan Pasal 197 HIR/Pasal 208 Rbg.
Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan.
Sebagai informasi tambahan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses eksekusi, penerima fidusia dapat meminta bantuan pihak kepolisian, sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. AR




















