MEDAN (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait beredarnya surat penawaran buku Ramadhan di SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.
Permintaan ini dikemukakan oleh praktisi hukum Sofyan Taufik SH.MH ketika diminta komentarnya, Jumat (25/04/2025).
Menurutnya, tahap awal yang harus dilakukan APH adalah, memanggil Kepala Dinas atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas pendidikan dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Minta keterangan mereka, apakah benar CV.FR membuat surat penawaran buku Ramadhan ke SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat. Jika benar, apakah mereka ada membaca isi surat penawaran tersebut,” katanya.
Sebetulnya, sambungnya, masih banyak pertanyaan yang bisa disampaikan oleh APH kepada Kepala Dinas atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dalam hal pemeriksaan.
“Semisal, tentang alamat CV.FR,” ungkapnya.
Masih menurutnya, jika dilihat melalui kasat mata, surat penawaran buku Ramadhan yang beredar di Kabupaten Langkat ini seperti menutup diri.
Dimana, CV.FR diduga tidak mencantumkan alamat, nomor telepon dan email perusahaan.
“Inikan aneh, masa CV.FR tidak mencantumkannya. Jika Kepala Dinas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Langkat membacanya, pastinya surat penawaran itu ditolak dan meminta untuk memperbaikinya,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana jika Kepala Dinas atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tidak mengetahui tentang adanya surat penawaran CV.FR kepada SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat?.
Kata Sofyan, jika hal itu terjadi maka perlu dipertanyakan tugas dan fungsi dari Dinas Pendidikan Langkat sebagai pengawas.
“Kalau itu terjadi, aneh juga. Sebab, fungsi Dinas Pendidikan meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengelola kesekretariatan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terkait pendidikan,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa, sekolah memang dilarang menjual buku pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS), termasuk selama bulan Ramadhan.
“Aturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan, yang sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku,” cetusnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar APH segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Hal itu dilakukan, agar tidak muncul polemik yang berkepanjangan. Selain Kepala Dinas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid SMP Dinas Pendidikan, APH juga harus memanggil seluruh Kepala SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat,” katanya mengakhiri.
Sekada latar, CV.FR membuat surat penawaran buku kegiatan bulan Ramadhan untuk SMP Negeri Kelas VII, VIII dan XI di Kabupaten Langkat.
Harga/pcs bukunya adalah sebesar Rp15.000 untuk SMPN Kelas VII, VIII dan XI.
Jika dilihat pada surat penawaran tersebut, CV FR diduga tidak mencantumkan alamat dan nomor teleponnya.
Lalu, dimanakah alamat CV FR?. Berdasarkan pencarian di google, alamat CV. FR berada di Jalan Benteng Hulu, Gang Syukur, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Pada situs indokontraktor.com diketahui bahwa, CV.FR bergerak di bidang sektor Kontruksi.
Guna mencari tahu, benarkah CV.FR membuat surat penawaran buku kegiatan Ramadhan di SMPN yang ada di Kabupaten Langkat, wartawan lalu mencoba menghubungi nomor yang tertera pada situs ahu.go.id.
Pada situs ahu.go.id diketahui bahwa, nomor kontak CV.FR bernomor 0812-6525-34XX.
Setelah mengetahui nomor tersebut, wartawan lalu mencoba mengirimkan pertanyaan ke nomor tersebut lewat pesan WhatsApp, kemarin.
Pesan pun masuk dan berceklist dua. Namun, hingga berita ini dimuat, pemilik nomor tersebut tidak juga memberi jawaban.
Foto surat penawaran tersebut sudah diupload di media online buser24.com, berjudul “Meresahkan, Penjualan Buku Ramadhan Untuk SMPN di Langkat Dituding Dipaksakan.
Berikut isi surat yang tertulis pada foto surat penawaran yang dibuat oleh CV.FR pada tanggal 02 Pebruari 2025.
Kepada Yth :
Ka.SMPN…..
di…
Tempat
Sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2025, maka untuk mengevaluasi kegiatan siswa/siswi di sekolah yang Bapak/Ibu pimpin selama bulan Ramadhan ini kami dari CV.FR mengajukan penawaran kepada Bapak/Ibu Kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat, untuk pengadaan barang sebagai berikut :
1. Buku Kegiatan Bulan Ramadhan Kelas VII, harga/pcs Rp15.000.
2. Buku Kegiatan Bulan Ramadhan Kelas VIII, harga/pcs Rp15.000.
3. Buku Kegiatan Bulan Ramadhan Kelas IX, harga/pcs Rp15.000.
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Terkait beredarnya foto surat penawaran tersebut di atas, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira Ginting, melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/04/2025).
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat. (Tim)
















