Foto: Ilustrasi /Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, penyajian saldo piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) berbeda dengan laporan pemantauan kerugian daerah BPK sebesar Rp3.059.865.625.
Permasalahan tersebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa berdasarkan kertas kerja piutang TP/TGR per 31 Desember 2023 yang dimiliki oleh Pemko Binjai diketahui jumlah kerugian atas TP/TGR adalah sebesar
Rp18.918.433.855,75.
Atas nilai tersebut telah dilakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.774.578.431. Sehingga, saldo piutang TP/TGR per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp17.143.855.424,75.
Berdasarkan Laporan Pemantauan Kerugian Daerah BPK diketahui jumlah
kerugian atas TP/TGR adalah sebesar Rp19.539.648.100,11, dengan jumlah
pembayaran sebesar Rp5.455.658.300,36, sehingga sisa kerugian atas TP/TGR
per 31 Desember 2023 sebesar Rp14.083.989.799.75.
Dari data tersebut terdapat perbedaan saldo Piutang TP/TGR antara LK dengan Laporan BPK Per 31 Desember 2023 sebesar Rp3.059.865.625.
Atas selisih tersebut anggota sekretaris MP TP/TGR dan anggota TPKD belum dapat menjelaskan dan menelusuri keseluruhan perbedaan tersebut dikarenakan keterbatasan dokumen Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM). (Tim)
















