Foto: Ilustrasi /Int
KABANJAHE (Portibi DNP) : Menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Kita minta APH melakukan konfrontir atas keterangan yang ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut,” katanya kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, ada kejanggalan pada LHP tersebut. Dimana, pihak dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.221.241 tidak melaporkan permasalahan ini kepada APH.
“Seharusnya, pihak SPBU melaporkan permasalahan ini kepada APH. Sebab, pihak DPRD Karo mengatasnamakan SPBU tersebut. Bukankah ada dugaan pencemaran nama baik dan penipuan dalam permasalahan ini,” ungkapnya.
Apalagi, sambungnya, permasalahan ini sudah berjalan bertahun-tahun, sesuai dengan apa yang tertulis pada LHP BPK tersebut.
“Saya menilai ada banyak permasalahan hukum yang terjadi dalam hal ini. Oleh sebab itu, kita minta APH segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tanggal 27 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun 2023, bernomor : 56.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024.
Mengutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa ada beberapa permasalahan yang ditemukan oleh pihak BPK.
Diantaranya, adanya dugaan mengatasnamakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.221.241 dan adanya pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ganda di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkab Karo.
Menurut BPK, Sekretariat DPRD memiliki tujuh kendaraan dinas yang digunakan
Ketua DPRD, dua orang Wakil Ketua DPRD, Sekwan dan tiga orang Kepala Bagian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban, diketahui nilai realisasi belanja BBM untuk ketujuh kendaraan dinas pada SPBU 14.221.241, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, sebesar Rp204.602.000,00.
Berdasarkan keterangan Kabag Umum Sekretariat DPRD, setiap mobil diberikan sebanyak 10 liter/hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Kebijakan ini tidak tertulis namun sudah diberlakukan dari tahun ketahun. Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan belanja BBM berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPTK.
Dokumen tersebut hanya berupa non/faktur tulis tangan yang tercetak nama dan nomor SPBU serta jenis layanan BBM yang tersedia pada SPBU, bukan bukti print oleh SPBU.
Hasil konfirmasi kepada SPBU terkait pada tanggal 20 April 2024 diketahui faktur belanja BBM yang dipertanggungjawabkan dan mengatasnamakan SPBU tersebut ternyata tidak dikeluarkan oleh SPBU yang bersangkutan.
Dengan demikian, diketahui belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pemakaian BBM pada Sekretariat DPRD Karo tidak memiliki dasar perhitungan sesuai kebutuhan.
Terdapat pembayaran belanja BBM diluar BBM rutin pada saat pengguna kendaraan sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri, sehingga terdapat pembayaran BBM ganda sebesar Rp7.721.5,00,
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke kas Daerah pada tanggal 7 Mei 2024.
Atas permasalahan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Pemkab Karo, Eva Angela, lewat pesan WhatsApp, kemarin.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat Eva belum juga membalas pesan tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (Tim)




















