LABURA ( Portibi DNP): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya memastikan bahwa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sudah sah ditutup
Ahmad Rizal dan Darno, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah melakoni sejumlah perjuangan dramatis untuk mendaftarkan diri menjadi kontestan, dipastikan tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Kepastian ini dilakukan menyusul terbitnya Surat KPU-RI Nomor : 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah dengan Satu (1) Pasangan Calon.
Dalam konferensi persnya, Pelaksana Harian Ketua (Plh) KPU Labura, James Ambarita, tegas memberikan pandangan bahwa KPU Labura tidak berada pada wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota yang dimaksud pada Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut.
“Hanya berlaku di KPU Kabupaten/Kota yang terdapat pasangan calon yang mendaftar di masa perpanjangan waktu namun tidak diberikan status penerimaan atau penolakan, maka dilaksnakanlah Surat Dinas 2038. Nah, KPU Labura di masa perpanjangan kemarin benar menerima pendaftaran, namun memberikan status pengembalian, “ papar James di hadapan sejumlah wartawan, Sabtu, 14 September 2024.
Selain itu, dalam siaran pers yang diterima Portibi DNP, James Ambarita juga menegaskan, KPU Labura menghormati dan akan mengikuti seluruh proses permohonan sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diajukan oleh Ahmad Rizal – Darno. (renz)
















