Menyelidiki Syarat Permohonan Listrik di Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Oleh Samsul Tarigan

Foto:  Ilustrasi

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 17 April 2017, Samsul Tarigan diketahui mengajukan permohonan (pendaftaran) kepada PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pengajuan itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Milvion Meliala S.H, Nelson Viktor Siahaan SH dan Andri Dharma S.H, M.H, pada kasus dugaan penguasaan lahan milik PT.Perkebunan Nusantara II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh Samsul Tarigan.

Dalam dakwaan, juga dijelaskan bagaimana cara Samsul Tarigan mengajukan permohonan kepada PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Lalu, bagaimana cara Samsul Tarigan mengajukan permohonan kepada PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)?.

Samsul Tarigan mengajukan permohonan kepada PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui website www.pln.co.id menggunakan identitas pribadi Samsul Tarigan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mulai aktif sejak tanggal 29 Mei 2017.

Muncul pertanyaan, apakah bisa tanah yang diduga bukan milik Samsul Tarigan bisa mengajukan permohonan kepada PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)?.

Apa saja sih persyaratan yang diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk penyambungan baru bagi masyarakat?

Dikutip dari situs https://www.plnbatam.co/penyambungan-baru/, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk penyambungan baru, dengan uraian sebagai berikut.

Persyaratan Untuk Perorangan

1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. SPJBTL.
3. Surat Pernyataan.
4. Fotokopi KTP / SIM / Pasport.
5. Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan RT dan RW atau Lurah setempat.
6. Fotokopi Rekening Listrik tetangga terdekat apabila diperlukan.
7. Sketsa Lokasi/Peta Lokasi (PL) apabila diperlukan.
8.Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan.

Persyaratan Untuk Badan Usaha

1. Mengajukan Surat Permohonan.
2. Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta.
3. Bukti kepemilikan Akta Pendirian Perusahaan.
4. Sketsa Lokasi / Peta Lokasi (PL)
5. Surat Kuasa di atas Materai jika diwakilkan.

Bagaimana di Sumatera Utara, apakah persyaratan penyambungan baru berbeda dengan yang ada di PT.Perusahan Listrik Negara (Persero) di Batam?.

Penasaran, media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Surya Sahputra Sitepu selaku
Manager Komunikasi & TJSL Unit Induk Distribusi Sumatera Utara PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) lewat pesan WhatsApp di nomor +62 812-6592-3XXX, Selasa (06/08/2024).

Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga mendapat jawaban dari Surya mengenai syarat penyambungan baru di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang ada di Sumatera Utara.(BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar