Polda Sumut Mangkir Sidang Prapid, Tim Kuasa Hukum Dokter Paulus Kecewa

 

MEDAN (Portibi DNP) : Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menggelar sidang perdana Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jumat (26/7/2024) pagi.

Namun Nani Sukmawati, SH., MH selaku Hakim Ketua pada persidangan tersebut terpaksa menunda sidang yang sudah terjadwal itu satu minggu ke depan tepatnya Jumat (2/8/2024), lantaran pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon tidak hadir alias mangkir.

Tim Kuasa Hukum diwakili Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada wartawan mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada persidangan perdana tersebut.

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumut sebagai termohon dalam Prapid ini,”ucap Mahmud kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.

Padahal kata Mahmud, konteks dari Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan, dalam jangka 7 hari harus putus. “Jadi kita minta kepada Majelis untuk melanjutkan persidangan ini meski tanpa mereka,” ucap Mahmud

Dikatakan Mahmud, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, pihaknya berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang meski tanpa kehadiran termohon yakni Kapolda Sumut.

“Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami, sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus itu dibatalkan oleh hakim Praperadilan dalam hal ini Ibu hakim Nani Sukmawati, SH., MH,” harap Mahmud.

Perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka dengan melakukan Prapid di PN Medan, Mahmud menyatakan pihaknya telah menyiapkan diri dengan maksimal, saksi-saksi dan juga para ahli telah mereka sediakan.

Menurut Mahmud, penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka oleh Polda Sumut dinilai cacat hukum, untuk itu pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.

Dokter paulus dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang Go Mei Siang diatas lahan ber Sertifikat Hak Milik (SHM) 557 atas nama Dokter Paulus.Tim

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar