Pelaksanaan 39 Kegiatan Sosper Anggota DPRD Deli Serdang Diduga Tidak Sesuai Bukti Pertanggungjawaban

Foto: Int

MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 28 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Kabupaten Deliserdang, dengan nomor : 99/LHP/XVIII.MDN/12/2023.

Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa pelaksanaan 39 kegiatan Sosper anggota DPRD Deli Serdang diduga tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Totalnya pun tak main-main. Negara diduga merugi sebesar Rp1.256.526.058,00.

Menurut BPK, berdasarkan rekapitulasi SPJ, diketahui selama tahun 2023 terdapat 805 kegiatan sosper ke desa/dusun yang dilaksanakan oleh 46 anggota DPRD sejak Januari sampai dengan Oktober 2023.

Atas SPJ tersebut, tim telah melakukan pengujian dokumen atas 662 kegiatan sosper atau 82,24 persen dari 805 sosper sampai dengan Oktober 2023.

Selain pengujian dokumen, telah dilakukan konfirmasi kepada perangkat desa (Kepala Desa dan Kepala Dusun) di 158 desa tempat pelaksanaan sosper, tim pendamping kegiatan, dan anggota DPRD pelaksana kegiatan sosper.

Hasil pengujian atas dokumen SPJ dan konfirmasi secara uji petik kepada
perangkat desa (Kepala Desa dan Kepala Dusun), tim pendamping kegiatan, dan
anggota DPRD pelaksana kegiatan sosper, serta hasil analisa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, bukti-bukti foto dan linimasa
Google Map, menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara dokumen
pertanggungjawaban dengan konfirmasi dari pihak terkait, dengan uraian
permasalahan sebagai berikut.

1) Tidak terdapat kegiatan sosper pada lokasi dan waktu berlangsungnya kegiatan sosper sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban.

2) Terdapat penggunaan dokumentasi kegiatan yang sama untuk dua laporan
pertanggungjawaban yang berbeda.

Kesamaan tersebut berupa kesamaan
lokasi, warna dan desain tenda, meja, kursi, serta masyarakat yang hadir
(termasuk pakaian serta posisi duduk masyarakat).

Penggunaan dokumentasi yang sama tersebut terdapat pada 78 laporan pertanggungjawaban atau 39 pasang laporan pertanggungjawaban dengan
dokumentasi yang sama.

Terdapat dokumentasi yang sama atas kegiatan sosper yang berbeda, namun
sampai dengan pemeriksaan berakhir, tim pendamping sosper dan Anggota DPRD
pelaksana kegiatan sosper tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan sosper
benar-benar dilaksanakan sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Sehingga, terdapat 39 kegiatan sosper oleh anggota DPRD diduga tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp1.256.526.058,00.

Hasil konfirmasi kepada anggota DPRD, yang bersangkutan mengakui dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.(BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar