MEDAN (Portibi DNP) : Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H.Hendra DS menilai Medan sangat berpotensi menjadi kota terbersih di Indonesia.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun 2024 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
(Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatanl Publikasi Dewan, di Jalan Nusantara, Kelurahan Kotamatsum III, Kecamatan Medan Kota, Minggu (14/7/2024).
“Kedepan, Medan berpotensi menjadi kota terbersih, tapi itu memang benar-benar bersih tidak ada karena embel-embel lain. Karena.Medan, memang layak jadi kota terbersih,” paparnya.
Bukan tanpa alasan, Hendra DS mengatakan hal itu karena Kota Medan sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Di Perda tersebut sudah dijelaskan tentang tata cara pengelolaan persampahan yang baik dan benar.
“Perda ini melindungi kita agar pengelolaan sampah ini termanage dengan baik. Kedepan kita minta tambah infrastruktur sampah dan jam pengumpulan sampahnya ditambah lagi. Kalau bisa pagi dan malam,” papar Hendra DS.
Di Perda tersebut juga sudah dijelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan yang menjamin terseleggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
“Apalagi, jika lurahnya mau berniovasi dengan membuat bank sampah agar sampah ini menjadi barang yang bernilai ekonomis,” ujarnya.
Selain menjelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan, di dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu juga menjelaskan tentang kewajiban warga Kota Medan.
Dimana setiap warga Kota Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab sejak bulan Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memberlakukan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan seperti di parit dan sungai.
Sanksinya tidak tanggung-tanggung 3 (tiga) bulan penjara dan atau denda Rp 10 juta, hal sebagaimana ditegaskan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh
Juta Rupiah).
Sedangkan terhadap badan usaha dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), ungkap Hendra.
Sementara itu, M Indra Utama Pohan selaku Direktur Pengolahan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengatakan masalah sampah memang masalah yang krusial.
“Dulu saya memandang sampah agak ‘gilo’. Tapi sekarang saya memandang sampah ini macam emas. Karena memang sampah bisa menjadi barang yang bernilai ekonomis,” katanya.
Atas dasar itu, M Indra Utama Pohan mengimbau warga untuk segera membentuk bank sampah. Setidaknya, ada satu bank sampah di tiap kelurahan.
“Sekarang, Dinas Lingkungan Hidup sudah bekerjasama dengan Pegadaian terkait bank sampah yang bisa dikonversi menjadi emas. Jadi, tunggu apalagi. Mari kita bentuk bank sampah,” pungkasnya.P06



















