MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar H. Mulia Asri Rambe SH (Bayek) kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Hal karena masih banyak masyarakat yang bertanya tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
“Sampai hari ini saya masih sering ditanya masyarakat baik melalui HP/WA maupun secara langsung terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepling,” sebut Bayek saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun 2024 Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan, di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Minggu, (14/7/2024).
Itu pula yang mendorong kenapa Sekretaris Komisi IV yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini terus melakukan sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017 tersebut, agar masyarakat dapat memahami aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
Untuk itu Bayek kembali mengingatkan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling ada Perdanya, bahkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) lewat Peraturan Walikota (Perwal) No 21 tahun 2021.
Dikatakan Bayek, dalam pasal 13 ayat 2 Perda No 9 tahun 2017 menegaskan, Kepling diangkat oleh camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran atau masukan yang berkembang dari masyarakat.
Pasal 5, Kepling dapat diangkat langsung oleh camat, atas usulan lurah yang domisilinya berada di wilayah kelurahan, atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan
BAB VI persyaratan calon Kepling, pasal 14, seseorang dapat diangkat menjadi Kepling harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi seperti berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia 23 tahun sampai 55 tahun terhitung pada saat pencalonan.
Penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan oleh pihak kelurahan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Masa bakti kepling sebagaimana Bab X pasal 22 poin 1, Perda No 9 tahun 2017, lanjut Bayek, selama 3 tahun, namun bisa diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya.
Tidak itu saja tambah Bayek, seorang calon Kepling harus mendapat dukungan masyarakat setempat minimal 30 persen dari jumlah yang ada, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Perwal No 21 tahun 2021.
Sebelumnya Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Medan Labuhan Syafrizal mengatakan, Perda No 9 tahun 2017 ini perlu disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat agar diketahui secara luas.
“Masyarakat harus mengetahui apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan, sehingga perda ini sangat baik disosialisasikan,”ungkap Syafrizal.
Sebab kata Syafrizal pada tahun 2025, Kecamatan Medan Labuhan akan melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan secara kolektif.
“Jadi kepada masyarkat Kecamatan Medan Labuhan dipersilakan untuk berkompetisi dengan berpedoman kepada Perda No 9 tahun 2017 dan Perwal No 21 tahun 2021,” katanya.
Sedangkan Kasipem Kecamatan Medan Belawan Rafikoh Hasibuan dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Perda ini merupakan sarana untuk saling bertukar informasi dan masukan guna mencari solusi.
“Mudah-mudahan acara yang digelar hari ini bermanfaat bagi masyarakat, sebab pada Mei 2025 Kecamatan Medan Belawan juga akan melakukan perekrutan Kepala Lingkungan,”sebut Rafikoh.
Sementara Kasi Sarana dan Prasarana (Saspras) Kecamatan Medan Marelan Muhammad Fadli dalam sambutanya berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dilingkungan masing-masing.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk menjaga kebersihan di lingkungan kita masing-masing agar terhindar dari yang namanya banjir,”ungkapnya.
Hadir dalam Sosialisasi produk hukum tersebut Lurah Nelayan Kecamatan Medan Labuhan Indah Citra Deviani, Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Yogi.
Sekretaris Partai Golkar Medan
Labuhan Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Tokoh masyarakat Zulkifli Lubis, Pengurus dan anggota Bayek Centre,, sejumlah Pengurus Partai Golkar Kelurahan dan Kecamatan Medan Labuhan, serta ratusan warga dapil II Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan lainnya. P06



















