Melihat Isi Putusan Pidana Penjara Kepsek SMAN 6 Binjai (2)

Foto:  ilustrasi/ net

BINJAI (Portibi DNP) : Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai, Dra. Ika Prihatin, M.M, dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Selain hukuman pidana penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta rupiah, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 bulan.

Bukan hanya itu, ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp184.609.990. Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayar setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Demikian bunyi putusan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus, Selasa (14/02/2023).

Dikutip dari pdf putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (29/05/2024), diketahui bahwa, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

Dimana dana BOS tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 yang diberikan kepada sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS pada SMA Negeri 6 Kota Binjai yang setiap tahunnya dari tahun 2018
sampai dengan tahun 2021, yang dibentuk dan diangkat oleh terdakwa Dra. Ika Prihatin, M.M, selaku
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai, dengan struktur sebagai
berikut :

Tahun 2018 :

1. Penanggung jawab : Dra. Ika Prihatin, MM (selaku Kepala SMA N 6 Kota Binjai).

2. Anggota : Elmi, S.Pd. (selaku Bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai).

Anggota : M.Husni Thamrin (selaku Ketua Komite SMA N 6 Kota Binjai).

Anggota : Hamdika Syahputra, S.PdI (selaku Operator dana BOS SMA N 6 Kota
Binjai).

Tahun 2019 :

1. Penanggung jawab : Dra. Ika Prihatin, MM (selaku Kepala SMA N 6 Kota Binjai).

2. Anggota : Elmi, S.Pd. (selaku Bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai).

Anggota : M.Husni Thamrin (selaku Ketua Komite SMA N 6 Kota Binjai),.

Anggota : Hamdika Syahputra, S.PdI (selaku Operator dana BOS SMA N 6 Kota
Binjai).

Tahun 2020 :

1. Penanggung jawab : Dra. Ika Prihatin, MM (selaku Kepala SMA N 6 Kota Binjai).

2. Anggota : Elmi, S.Pd. (selaku Bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai).

Anggota : M.Husni Thamrin (selaku Ketua Komite SMA N 6 Kota Binjai).

Anggota : Hamdika Syahputra, S.PdI (selaku Operator dana BOS SMA N 6 Kota
Binjai).

Tahun 2021 dengan struktur :

1. Penanggung jawab : Dra. Ika Prihatin, MM (selaku Kepala SMA N 6 Kota Binjai).

2. Anggota : Amrullah, S.PdI (selaku Bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai).

Anggota : M.Husni Thamrin (selaku Ketua Komite SMA N 6 Kota Binjai).

Anggota : Hamdika Syahputra, S.PdI (selaku Operator dana BOS SMA N 6 Kota
Binjai).

– Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Terdakwa sebagai
Kepala Sekolah dan juga selaku penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS memiliki tugas yakni sebagai berikut :

a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke
dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

b. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah.

c. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik
yang ada.

d. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.

e. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan.

f. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap.

g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang
diterima.

h. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai ketentuan peruntukan BOS.

i. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

– Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 jo Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 terdakwa sebagai Kepala Sekolah dan juga selaku penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS memiliki tugas yakni sebagai berikut :

a. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam dapodik sesuai dengan ketentuan kondisi rill di Sekolah.

c. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik
yang ada.

d. Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

e. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap.

g. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS regular secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

h. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS regular
yang diterima.

i. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

– Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 terdakwa sebagai
Kepala Sekolah dan juga selaku penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS memiliki tugas yakni sebagai berikut :

a. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.

Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik.

Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler.

d. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.

e. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler.

f. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan
penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.

g. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

h. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

i. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS
Reguler yang diterima.

j. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.

k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

– Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Terdakwa sebagai
Kepala Sekolah dan juga selaku penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS memiliki tugas yakni sebagai berikut :

a. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

b. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik.

c. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler.

d. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.

e. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

f.Menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana
BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan
penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

g. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

h. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

i. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS
Reguler yang diterima.

j. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.

k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Bahwa, pada Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 SMA Negeri 6 Kota Binjai
mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari
APBN yang di transfer ke Provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah SMAN 6 Kota Binjai dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahun 2018
:
– Triwulan I sejumlah Rp216.720.000,-
– Triwulan II sejumlah Rp431.200.000,-
– Triwulan III sejumlah Rp213.600.000,-
– Triwulan IV sejumlah Rp188.160.000,-

Sehingga Total pada tahun 2018 dana bantuan operasional dari pemerintah
yang diterima oleh SMA N 6 Kota Binjai adalah sejumlah Rp1.049.680.000.

2. Tahun 2019 :

– Triwulan I sejumlah Rp200.200.000,-
– Triwulan II sejumlah Rp346.640.000,-
– Triwulan III sejumlah Rp198.240.000,-
– Triwulan IV sejumlah Rp188.160.000,-
– Kurang salur Triwulan II sejumlah Rp53.760.000,-
– Kurang salur Triwulan III sejumlah Rp1.960.000,-
– Kurang salur 2018 sejumlah Rp2.000.000,-

Sehingga, Total pada tahun 2019 dana bantuan operasional dari pemerintah
yang diterima oleh SMA N 6 Kota Binjai adalah sejumlah Rp1.000.760.000.

3. Tahun 2020 :
– Tahap I sejumlah Rp319.950.000,-
– Tahap II sejumlah Rp426.600.000,-
– Tahap III sejumlah Rp324.000.000,-

Sehingga, Total pada tahun 2020 dana bantuan operasional dari pemerintah
yang diterima oleh SMA N 6 Kota Binjai adalah sejumlah Rp1.070.550.000.

4. Tahun 2021 :

– Tahap I sejumlah Rp326.160.000,-
– Tahap II sejumlah Rp434.880.000,-
– Tahap III sejumlah Rp367.836.000,-

Sehingga, Total pada tahun 2021 dana bantuan operasional dari pemerintah
yang diterima oleh SMA N 6 Kota Binjai adalah sejumlah Rp1.128.876.000.

– Bahwa berdasarkan Laporan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS SMAN 6 Kota Binjai tahun 2018 s.d 2021 diketahui realisasi penggunaan dana BOS sebagai berikut (bersambung). (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar