Sosialisasi Perda No 6/2015, Hendra DS : Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Harus Direvisi

MEDAN (Portibi DNP) : Kenaikan retribusi sampah yang bakal diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai akan memberatkan warga Kota Medan.

Untuk itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Drs H Hendra DS akan membentuk tim guna melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk retribusi sampah.

Hal ini dikatakan Hendra DS saat
Sosialisasi ke IV Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Lapangan Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (20/4/2024).

“Pemberlakuan kenaikan retribusi sampah diyakini akan memberatkan warga kota Medan. Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini,”katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan itu menyebutkan, kenaikan retribusi sampah yang bakal diterapkan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diprediksi akan membuat warga Medan semakin ‘enggan’ membayar retribusi sampah.

Walhasil, tumpukan sampah khususnya sampah berasal dari rumah tangga warga akan menumpuk dimana-dimana.

“Bisa-bisa sampah di Medan akan menumpuk dimana-dimana.Karena, ada laporan banyak mayarakat yang tak mau lagi bayar retribusi sampah karena kenaikan retribusi sampah itu,”katanya.

Disebutkan, Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori.

Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.

Rinciannya adalah :

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)
Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²) Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan

“Kenaikan tersebut bahkan hingga 3 sampai 5 kali lipat.Misal awalnya masyarakat di Jalan Air Bersih ini saja biasa bayar retribusi sampah Rp.5000 ini dengan penerapan perda terbaru harus bayar Rp.29.645, kan tingkat kenaikannya sangat signifikan,”katanya.

Untuk itu, kata Anggota Komisi IV DPRD Medan itu, Pemko Medan jangan dulu menerapkan Perda No.1 Tahun 2024 itu sebelum ada kajian ulang di DPRD Medan.

“Jangan dulu diterapkan, pertama kan belum ada Perwal nya lalu, ini harus dikaji ulang.Kalau perlu harus direvisi,”katanya.

Larangan Buang Sampah Sembarangan

Kembali kepada Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Hendra DS mengingatkan kepada warga yang hadir dalam kegiatan itu untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bakal didenda Rp.10 Juta.

“Sekali lagi, saya mengingatkan dan menghimbau kepada bapak dan ibu untuk tidak membuang sampah sembarangan karena sejak Januari 2024 lalu ditetapkan jika kedapatan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp.10 juta,”himbaunya.

Senada, Perwakilan dari DLH Kota Medan, Indra Utama Pohan dalam kesempatan itu juga mengingatkan terkait larangan dan sanksi kepada warga Medan yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam pasal 32 Perda No.6 tahun 2015 disebutkan bagi warga Kota Medan yang yang melanggar ketentuan pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta,”tutupnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar