Asahan (Portibi DNP): Bupati Asahan H. Surya, BSc mengambil sumpah/janji dan serta pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk Formasi Tahun 2023, Selasa (26/03/2024). Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan dan Rombongan, Para Asisten, OPD, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan tamu serta para tamu undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH dalam sambutannya melaporkan pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023. Nazaruddin juga melaporkan, jumlah formasi untuk PPPK Formasi 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebanyak 505 orang.
“Yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan serta Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang, “ujarnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S. Si, M. Si meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk tetap menjaga amanah yang diemban dan serta menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang sudah diberikan.
Selain itu juga Janry berharap, PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dapat segera terwujud.
Bupati Asahan H. Surya, BSc juga mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya. ” Kelulusan saudara/i adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara/i harus bangga dan harus bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa kepada saudara sekalian, Oleh karena itu saya minta kepada saudara/i untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja saudara/i yang sudah ditandatangani antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas,” ujar Bupati.
Selanjutnya Bupati Asahan juga menyampaikan setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saat ini ke unit kerja lain .” Karena tempat saudara/i saat ini adalah formasi yang saudara/i lamar. Dan jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar saudara/i mutasi karena apabila saudara melakukan hal tersebut maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Bupati Asahan H. Surya, BSc juga berharap, dengan pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuatnya memiliki tekad yang kuat untuk turut serta mensukseskan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “Terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter” melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif dan Asahan Go Wisata. AR
















