Foto Ilustrasi/ net
MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Binjai-Langkat, Andika Perdana, menyatakan, dalam waktu dekat akan melakukan demo/aksi unjukrasa (unras) di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
“Adapun permintaan yang akan kami sampaikan kepada pihak Kejati Sumut diantaranya, meminta pihak Kejati Sumut untuk menyelidiki dan mengusut perbedaan saldo dan neraca pada Sekretaris Daerah (Setda) dan saldo persediaan di Dinkes Langkat,” kata Andika, kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, dari sekian banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Kabupaten Langkat, mulai dari Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022, DPD ALAMP AKSI, belum ada mendengar temuan tersebut naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa saja yang dijadikan tersangka.
DPD ALAMP AKSI, hanya mendengar temuan tersebut sudah dikembalikan. Ia menilai, dengan adanya pengembalian, berarti memang benar telah terjadi adanya dugaan kecurangan (fraud) pada temuan BPK Perwakilan Sumut di Instansi yang ada di Kabupaten Langkat.
“Kalau hanya pengembalian saja yang diutamakan, sedangkan perbuatannya tidak ditindak tegas, buat apa ada BPK.Mending, bubarkan saja itu BPK. Sebab, perbuatan itu akan terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan perbedaan saldo persediaan dan neraca pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp3.376.742.250.
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2022, tanggal 18 Mei 2023.
Pada temuan tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan LRA, realisasi belanja barang yang menghasilkan barang persediaan selama TA 2022 pada Setda adalah sebesar Rp10.942.306.235.
Atas sisa belanja barang diakui sebagai persediaan per 31 Desember 2022. Nilai persediaan pada CALK per 31 Desember 2022 disajikan sebesar
Rp3.032.000, dengan rincian sebagai berikut.
1. Alat tulis kantor sebesar Rp2.426.000.
2. Bahan Cetak sebesar Rp606.000.
Jumlah total sebesar Rp4.032.000.
Pelaksanaan pemeriksaan dengan melakukan stock opname secara uji petik
(audited sampling) yang dilakukan pihak BPK, terhadap barang persediaan Setda pada tanggal 12 April 2023, untuk menguj saldo persediaan per 31 Desember 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan stock opname diketahui sebagai berikut.
I) Tidak ada pencatatan mutasi tambah dan kurang atas persediaan selama
tahun 2023, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan tarik mundur atas
saldo persediaan.
2) Tidak ada pencatatan mutasi tambah dan kurang atas persediaan selama
Tahun 2022.
3) Pengurus barang tidak menyelenggarakan administrasi persediaan berupa kartu stok, daftar mutasi masuk dan keluar persediaan (mutasi tambah yang berasal dari pengadaan dan mutasi kurang yang berasal dari pemakaian
persediaan) dan pendistribusian barang ke bagian-bagian Setda tidak
dilengkapi Berita Acara Serah terima Barang Persediaan.
Selanjutnya berdasarkan wawancara dengan Pengurus Barang Setda diketahui
hal sebagai berikut.
1) Laporan persediaan per 31 Desember 2022 pada Setda dicatat berdasarkan
hasil stock opname sebesar Rp3.032.000,00.
2) Pengurus barang Setda tidak melakukan pemutahiran data mutasi barang masuk dan keluar pada aplikasi SIMBADA.
Pemeriksaan lebih lanjut pada aplikasi SIMBADA diketahui sebagai berikut.
Terdapat perbedaan saldo persediaan Setda per 31 Desember 2022 antara yang
tercatat pada Aplikasi SIMBADA sebesar Rp3.376.742.250 dan Neraca
sebesar Rp3.032.000, atau terdapat selisih sebesar Rp3.373.710.250
(Rp3.376.742.250-Rp3.032.000).
Dengan tidak tersedianya data mutasi masuk dan keluar pada aplikasi SIMBADA, maka tidak ada data pembanding yang akurat atas nilai persediaan tersebut.
Dengan demikian saldo persediaan Setda per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.032.000, tidak dapat dilakukan pengujian atas kewajaran
nilainya, dan akan berpengaruh terhadap penyajian beban persediaan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada pernyataan nomor 5 tentang Akuntansi Persediaan, paragraf 25.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pasal 318, pada ayat (1) dan (2).
Permasalahan di atas mengakibatkan, saldo persedian pada Setda yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya.
Hal tersebut disebabkan oleh, Setda Langkat tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persedian
Pengurus barang di Setda Langkat tidak cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan dan tidak menyelenggarakan seluruh adninistrasi pengelolaan persedian sesuai ketentuan.
Pengurus barang di Setda Langkat tidak melakukan rekonsiliasi persediaan pada aplikasi SIMDADA secara tertib.
Atas permasalahan tersebut, Setda Kabupaten Langkat, menyatakan akan membenahi mutasi persedian di Tahun 2023.
Selain itu, akan mengintruksikan pengurus barang untuk menyelesaikan laporan persediaan TA 2022 dan akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIMBADA.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat, agar memerintahkan Setda supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persediaan.
Memerintahkan kepada pengurus barang di Setda Langkat, agar lebih cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan.
Menyelenggarakan administrasi untuk pengelolaan persediaan secara tertib. Yaitu, penyelenggaraan kartu stock dan memutakhirkan kartu stock secara secara tertib sesuai dengan mutasi yang terjadi.
Pencatatan mutasi persediaan, yaitu mutasi tambah dan kurang persediaan secara tertib.
Melakukan stock opname secara tertib dan melakukan pencatatan persediaan sesuai dengan hasil stock opname.
Melakukan pencatatan dan rekonsiliasi persediaan secara tertib sesuai dengan mutasi persediaan.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya saldo persedian diduga belum menggambarkan kondisi senyatanya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Temuan itu tertulis, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran (TA) 2022, tertanggal 18 Mei 2023.
Pada LHP tersebut, BPK menjelaskan, berdasarkan LRA, realisasi belanja barang yang menghasilkan barang persediaan selama TA 2022 pada Dinkes dan Puskesmas adalah sebesar
Rp29.949.833.925,00.
Atas sisa belanja barang diakui sebagai persediaan per 31 Desember 2022. Pada CaLK per 31 Desember 2022, disajikan nilai persediaan sebesar
Rp26.822.503.191,53.
Laporan persediaan Dinkes merupakan konsolidasi dari laporan persediaan
pada Dinkes dan laporan persediaan 30 Puskesmas, pada CaLK per 31 Desember 2022, disajikan persediaan sebesar Rp26.822.503.191,53.
Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK, dengan stock opname secara uji petik (audit sample) terhadap barang persediaan Dinkes pada tanggal 2 April 2023 untuk menguji saldo persediaan per 31 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan dan stock opname diketahui sebagai berikut.
1) Tidak ada pencatatan mutasi tarnbah dan kurang atas persediaan selama
tahun 2023, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan tarik mundur atas
saldo persediaan.
2) Pengurus barang Dinkes telah menyusun laporan mutasi tahun 2022. Dari laporan/ data tersebut diperoleh informasi terkait mutasi barang masuk dan keluar barang persediaan untuk Dinkes dan seluruh Puskesmas.
Namun demikian, Pengurus Barang hanya dapat menjelaskan mutasi barang masuk
dan keluar pada Dinkes, namun tidak dapat menjelaskan mutasi keluar dan
masuk parsediaan obat pada Puskesmas-puskesmas.
3) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Unaudited Tahun 2022, laporan
mutasi Tahun 2022 dan keterangan pengurus barang diuraikan sebagai
berikut.
a) Saldo persediaan awal yang disajikan pada LK tahun 2022 (saldo awal
per 1 Januari 2022) dicatat dan disajikan sebesar Rp36.871.271.266,70.
b) Berdasarkan Laporan Mutasi Persediaan diketahui bahwa saldo awal
per 1 Januari 2022 persediaan obat di Gudang Farmasi Dinkes dicatat
sebesar Rp18.933.607.404,28, tidak sesuai dengan saldo audited per 31
Desember 2021 sebesar Rp16.105.004.493,29 atau selisih sebesar
Rp2.828.602.910,99.
c) Berdasarkan keterangan pengurus barang Dinkes, diketahui bahwa :
(1) Dengan menggunakan saldo persediaan awal obat di Gudang
Farmasi sebesar Rp16.105.004.493,29, maka saldo persediaan obat
akhir per 31 Desember 2022 di Gudang Farmasi sebesar Rp14.114.496.125,56 26.
(2) Saldo persediaan akhir obat pada Puskesmas berdasarkan BA stock
opname per 31 Desember 2022 sebesar Rp11.671.227.971,05.
(3) Saldo persediaan awal per 1 Januari 2022 obat yang bersumber dari BTT sebesar Rp69.870.000,00, dan mutasi kurang penggunaan tahun 2022 sebesar Rp31.470.000,00, sehingga saldo
persediaan akhir obat sebesar Rp38.400.000,00.
(4) Saldo persediaan awal selain obat per 1 Januari 2022 sebesar Rp847.613.899,00, mutasi tambah tahun 2022 sebesar
Rp10.970.604.945,00, dan mutasi kurang tahun 2022 sebesar Rp10.898.738.403,00, sehingga saldo persediaan akhir per
Desember 2022 sebesar Rp919.480.441,00.
(5) Dengan demikian, saldo persediaan akhir per 31 Desember 2022
sebesar Rp26.743.604.537,61 (Rp14.114.496.125,56 + Rp11.671.227.971,05 + Rp38.400.000 + Rp919.480.441).
4) Nilai persediaan akhir pada BA Stock Oppame Tahun 2012 yang disajikan
pada CALK TA 2022 sebesar Rp26.822.503.191,53, dengan demikian jika dibandingkan saldo persediaan per Desemboe 2022 terdapat selisih
sebesar Rp78.898.653,92 (Rp26.822.503.191,53 – Rp26.743.604.537,61).
5) Pengurus Barang Dinkes menjelaskan bahwa Laporan Mutasi Persediaan
Tahun 2023 masih dalam proses penyusunan. Sampai dengan pemeriksaan
berakhir, Pengurus Barang Dinkes belum menyampaikan laporan tersebut.
Selanjutnya diketahui, pengurus barang Dinkes telah menyusun kartu stok
persediaan per jenis obat-obatan, namun atas mutasi masuk dan keluar
obat-obatan pada kartu stok, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal
18 April 2023 tidak mutakhir.
Pemeriksaan lebih lanjut pada aplikasi SIMBADA diketahui sebagai berikut.
1) Pengurus barang Dinkes tidak melakukan pemutahiran data mutasi barang masuk dan keluar pada aplikasi SIMBADA.
Terdapat perbedaan saldo persediaan Dinkes per 31 Desember 2022 antara
yang tercatat Aplikasi SIMBADA sebesar Rp7.844.182.715.949,38 dan neraca sebesar Rp26.822.503.191,53.
Atau, terdapat selisih sebesar
Rp7.817.360.212.757,85 (Rp7.844.182.715.949,38 – Rp26.822.503.191,53).
Dengan tidak tersedianya data mutasi masuk dan keluar berdasarkan Laporan
Mutasi Persediaan Tahun 2023 dan kartu stok yang tidak dimutakhirkan, maka
atas saldo persediaan Dinkes per 31 Desember 2022 sebesar Rp26.822.503.191,53 tidak dapat dilakukan pengujian atas kewajaran nilainya, dan akan berpengaruh terhadap penyajian beban persediaan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada pernyataan nomor 5 tentang Akuntansi Persediaan, paragraf 25.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pasal 318, pada ayat (1) dan (2).
Permasalahan di atas mengakibatkan, saldo persedian pada Dinkes Langkat yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinkes tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persedian
Pengurus barang Dinkes tidak cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan dan tidak menyelenggarakan seluruh adninistrasi pengelolaan persedian sesuai ketentuan.
Pengurus barang Dinkes tidak melakukan rekonsiliasi persediaan pada aplikasi SIMDADA secara tertib.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinkes Kabupaten Langkat, menyatakan akan membenahi mutasi persedian di Tahun 2023.
Selain itu, akan mengintruksikan pengurus barang untuk menyelesaikan laporan persediaan TA 2022 dan akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIMBADA.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat, agar memerintahkan Kepala Dinkes supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persediaan.
Memerintahkan kepada pengurus barang Dinkes Langkat, agar lebih cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan.
Menyelenggarakan administrasi untuk pengelolaan persediaan secara tertib. Yaitu, penyelenggaraan kartu stock dan memutakhirkan kartu stock secara secara tertib sesuai dengan mutasi yang terjadi.
Pencatatan mutasi persediaan, yaitu mutasi tambah dan kurang persediaan secara tertib.
Melakukan stock opname secara tertib dan melakukan pencatatan persediaan sesuai dengan hasil stock opname.
Melakukan pencatatan dan rekonsiliasi persediaan secara tertib sesuai dengan mutasi persediaan.
Atas rekomendasi tersebut, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Setda Langkat, Amril dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Juliana, lewat pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)




















