MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan pada dasarnya setuju rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah segera dijadikan peraturan daerah (Perda) dengan tujuan agar terjadi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.
Guna mewujudkan daya saing yang lebih tinggi beberapa perangkat daerah harus sudah melaksanakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah Kota Medan, namun belum dilakukan secara terkoordinir sehingga belum bisa meningkatkan daya saing daerah yang signifikan, untuk itu diperlukan kebijakan pengaturan inovasi ini.
Untuk itu Fraksi Gerindra berharap Perda ini nantinya akan berguna untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan setiap OPD harus bisa berinovasi dan menghasilkan ide-ide untuk perubahan dan perbaikan ke depannya.
Demikian dikatakan Dedy Aksyari Nasution, ST selaku juru bicara Fraksi Partai Gerindra
DPRD Medan saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), pendapat Fraksi-fraksi dan penandatanganan/pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (22/8/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua, seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, para Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.
Dikatakan Dedy Aksyari Fraksi Gerindra meminta agar OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat berkomitmen menghadirkan inovasi terbaik dalam memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu kata Dedy, fraksinya juga meminta kepada OPD harus menciptakan kemudahan pelayanan, inovasi yang memberikan kemudahan, misalnya masyarakat tidak perlu lagi datang langsung, cukup melalui layanan online atau dalam jaringan, sehingga sangat memudahkan masyarakat Kota Medan.
“Pelayanan publik, harus memberikan pelayanan prima dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang smart city, berkarakter, humanis dan berdaya saing global, seluruh OPD Pemko Medan haruslah responsif dalam mendengar keluhan, saran dan aspirasi masyarakat, transparan dalam menyampaikan informasi terkait pelayanan publik,”ungkap Dedy.
Menghilangkan ego sektoral, birokrasi tidak rumit, serta melakukan revolusi budaya yang melayani dan mengayomi warga, ASN Pemko Medan harus bisa kreatif dan inovatif, tidak menunggu perintah dan memiliki inisiatif.
Fraksi Gerindra lanjut Dedy berharap agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.
Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan harus mempedomani undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mencantumkan urusan wajib non dasar terkait pengembangan iklim inovasi, seperti inovasi dalam berbagai bidang tenaga kerja, pangan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi, dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, dan kebudayaan.
OPD sebagai pelaku teknis kegiatan harus melakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan dan berkoordinasi kembali ke balitbang untuk perencanaan program kegiatan.
Fraksi Gerindra berharap agar inovasi-inovasi harus sudah dilakukan uji coba kepada masyarakat, dan program tersebut harus diterapkan dengan nilai kematangan yang sempurna.P06


















