BINJAI (Portibi DNP): Pengelolaan aset hibah teknologi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai menjadi sorotan BPK.
Ratusan unit bantuan perangkat teknologi dari kementerian yang disebar ke sekolah-sekolah negeri ditemukan belum dilengkapi kepastian nilai barang dan Berita Acara Serah Terima (BAST) resmi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai TA 2025 (Nomor: 63.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026), Disdik Binjai menerima hibah berupa 134 unit laptop dan 134 unit smartboard.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk 134 sekolah negeri di Kota Binjai, dengan rincian 1 TK Negeri, 118 SD Negeri, dan 15 SMP Negeri. Namun, LHP BPK mencatat bahwa dokumen administratif pendukung yang dipegang dinas saat ini diduga masih sebatas resi atau bukti kirim dari pihak ekspedisi, tanpa BAST maupun rincian nominal harga dari kementerian terkait.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kendala dalam pencatatan tata kelola administrasi pada Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMDA).
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi dengan melayangkan surat/pesan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP., pada Senin (19/10/2026).
Poin-poin konfirmasi yang diajukan antara lain meliputi:
Status pencatatan 134 laptop dan 134 smartboard dalam SIMDA/BPKAD saat ini.
Kendala teknis terkait BAST resmi dan ketetapan nilai aset dari kementerian terkait.
Distribusi dan pengawasan pemanfaatan fisik barang di 134 sekolah penerima.
Langkah koordinasi Disdik Binjai dengan kementerian guna pemenuhan legalitas dokumen aset.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai belum memberikan respon atas upaya konfirmasi tersebut. Redaksi masih terus berusaha meminta tanggapan serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik.(red/tim)
























