KARO (Portibi DNP): Penetapan Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek pemeliharaan Sapo Angin Berastagi pada akhir tahun anggaran memicu sorotan publik.
Hibah Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bank Sumut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo senilai Rp85.294.160 tersebut disinyalir menyisakan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengerjaan.
Berdasarkan dokumen BAST Nomor: 1011/PPK-BGBK/PUTR/2025 tertanggal 31 Desember 2025, proyek pemeliharaan fasilitas publik tersebut dinyatakan rampung di hari terakhir tahun anggaran.
Pengesahan yang dilakukan di penghujung waktu ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan serta ketelitian pemeriksaan fisik di lapangan.
Sejumlah poin penting hingga kini belum terjelaskan secara terbuka, mulai dari rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), mekanisme penunjukan kontraktor pelaksana, hingga asas manfaat bagi masyarakat dan wisatawan pasca-pemeliharaan.
Publik mempertanyakan apakah seluruh item pengerjaan senilai Rp85,2 juta tersebut terealisasi penuh sesuai spesifikasi atau sebatas pemenuhan administratif menjelang pergantian tahun.
Selain kualitas fisik pengerjaan, dugaan potensi tumpang tindih anggaran (double budgeting) antara dana hibah CSR Bank Sumut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo TA 2025/2026 turut menjadi perhatian.
Pemerintah Kabupaten Karo diharapkan dapat membuktikan secara transparan bahwa objek pemeliharaan Sapo Angin tidak dialokasikan secara ganda.
Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), upaya konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp telah dilayangkan kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo, Edward Pontianus Sinulingga, ST, pada Minggu (18/10/2026).
Adapun poin konfirmasi yang diajukan meliputi:
Rincian item pengerjaan pemeliharaan serta keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kesesuaian volume dan spesifikasi pengerjaan yang disahkan pada BAST tertanggal 31 Desember 2025.
Kondisi eksisting serta kesiapan fasilitas Sapo Angin untuk dimanfaatkan publik.
Identitas pihak ketiga (kontraktor pelaksana) serta proses penunjukannya.
Jaminan tidak adanya tumpang tindih anggaran (double budgeting) antara CSR dan APBD Karo TA 2025/2026.
Penjelasan teknis terkait penandatanganan BAST yang dilakukan tepat di hari terakhir tahun anggaran.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pertanyaan konfirmasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang tanggapan bagi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keadilan dan keterbukaan informasi publik. (red/tim)
























