KARO (Portibi DNP): Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025 mengungkapkan sejumlah temuan indikasi ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor: 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK mencatat beberapa item pengeluaran yang dinilai kurang didukung dokumen memadai serta terindikasi tidak sesuai dengan penggunaan aktual di lapangan.
Dalam LHP tersebut, BPK menyoroti beberapa potensi permasalahan pertanggungjawaban dana BOSP, di antaranya:
Bukti pembayaran biaya langganan daya dan jasa yang tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual atau kurang didukung dokumen memadai.
Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), alat kebersihan, serta alat olahraga yang secara fisik tidak seluruhnya ditemukan atau kondisinya tidak sesuai laporan pertanggungjawaban.
Pengadaan alat praktikum dan buku yang sebagian tidak ditemukan, tidak difungsikan, atau jumlahnya tidak sesuai bukti pembelian.
Pembayaran material dan jasa tukang pemeliharaan sekolah yang belum didukung bukti penyelesaian pekerjaan secara nyata.
Pengeluaran operasional lain yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah.
Indikasi pembayaran honorarium bagi ASN yang telah dianggarkan melalui APBD serta biaya transportasi kegiatan internal sekolah.
Keterlambatan dan tunggakan penyetoran pajak belanja BOSP ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Atas temuan tersebut, BPK menilai adanya kelemahan dalam sistem pengawasan serta ketidakpatuhan terhadap pedoman pengelolaan keuangan daerah maupun negara di tingkat Dinas Pendidikan hingga Satuan Pendidikan.
Realisasi Dana BOS SMKN 1 Merdeka Kabupaten Karo
Sementara itu, berdasarkan LHP BPK Nomor: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, data realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Merdeka, Kabupaten Karo, mencatatkan total penerimaan sebesar Rp1.956.520.000 pada TA 2025 untuk memenuhi kebutuhan 1.193 siswa.
Meskipun nama SMKN 1 Merdeka tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar sampel uji petik LHP BPK Nomor: 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, pencatatan alokasi anggaran sekolah tersebut secara riil mencapai miliaran rupiah.
Data Realisasi Dana BOS SMK Negeri 1 Merdeka T.A. 2025
(Sumber: LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026)
1. Realisasi BOS Satu Tahun Fiskal (T.A. 2025)
Total Penerimaan: Rp1.956.520.000 (Saldo Awal: Rp2.095.800 + Penerimaan Tahap II: Rp1.954.424.200)
Belanja Operasi: Rp1.070.332.534
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp343.369.000
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp532.652.000
Total Belanja: Rp1.946.353.534 (Saldo Akhir: Rp10.166.466 | PPN/PPh: Rp0)
2. Rincian Realisasi Semester II T.A. 2025
Total Penerimaan: Rp1.127.235.252 (Saldo Awal: Rp151.071.052 + Penerimaan Tahap II: Rp976.164.200)
Belanja Operasi: Rp560.546.786
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp202.550.000
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp353.972.000
Total Belanja Semester II: Rp1.117.068.786 (Saldo Akhir: Rp10.166.476)
Data Penggunaan Dana BOS SMK Negeri 1 Merdeka T.A. 2025
(Sumber: dari salah satu aplikasi yang dikelola oleh KPK)
Jumlah yang Diterima Sekolah: (Tahap I: Rp978.260.000 | Jumlah Siswa: 1193 | Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025) (Tahap II: Rp976.164.200 | Jumlah Siswa: 1193 | Tanggal Pencairan: 17 September 2025)
Rincian Penggunaan
Penerimaan Peserta Didik Baru: (Tahap I: Rp1.800.000 | Tahap II: Rp0)
Pengembangan Perpustakaan: (Tahap I: Rp176.680.000 | Tahap II: Rp366.437.000)
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: (Tahap I: Rp215.000 | Tahap II: Rp0)
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: (Tahap I: Rp8.000.000 |Tahap II: Rp13.500.000)
Administrasi Kegiatan Sekolah: (Tahap I: Rp330.430.750 | Tahap II: Rp422.613.828)
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: (Tahap I: Rp9.600.000 | Tahap II: Rp21.750.000)
Langganan Daya dan Jasa: (Tahap I: Rp68.124.498 | Tahap II: Rp68.572.958)
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: (Tahap I: Rp120.644.500 | Tahap II: Rp123.495.000)
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran: (Tahap I: Rp0 | Tahap II: Rp0)
Penyelenggaraan Bursa Kerja Kursus, Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama: (Tahap I: Rp67.790.000 | Tahap II: Rp85.700.000)
Pembayaran Honor: (Tahap I: Rp46.000.000 | Tahap II: Rp15.000.000)
Total Dana: (Tahap I: Rp825.284.748 | Tahap II: Rp1.117.068.786)
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Kepala SMK Negeri 1 Merdeka maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna mendapatkan penjelasan secara penuh terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di lapangan. (red/tim)





















