Temuan BPK di SMPN 2 Berastagi Bisa Berujung Pada Tindak Pidana, APH Diminta Bertindak

 

KARO (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, menilai, realisasi belanja barang dan jasa (barjas) dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) bisa berujung pada tindak pidana jika terbukti ada unsur merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan, ketika diminta komentar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di SMPN 2 Berastagi, Kabupaten Karo, atas penggunaan dana BOSP-BOS Tahun Anggaran (TA) 2025, Sabtu (29/08/2026).

Menurutnya, ada poin-poin penting terkait aturan dan potensi sanksi tersebut.

Aspek Hukum dan Sanksi

– Sanksi Administratif

Pelanggaran awal biasanya ditangani lewat audit internal (Inspektorat atau BPK) yang mewajibkan pengembalian kerugian negara ke kas daerah/negara.

– Tindak Pidana Korupsi

Jika ketidaksesuaian itu berupa kegiatan fiktif, mark-up (penggelembungan harga), atau niat memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, hal ini dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

– Pemalsuan Dokumen

Pembuatan nota, kwitansi, atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk mencocokkan anggaran dapat dikenakan sanksi pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP atau pasal terbaru).

Prinsip Pengelolaan Dana BOS Reguler

– Kepatuhan Anggaran

Penggunaan dana wajib mengacu pada perencanaan di RKA/DPA atau perubahan (DPPA) serta petunjuk teknis yang berlaku.

– Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap rupiah pengeluaran barjas harus didukung oleh bukti transaksi sah dan riil, bukan atas dasar rekayasa administrasi.

“Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ditemukan adanya dugaan korupsi, maka APH harus segera bertindak dan menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Tangkap dan penjarakan, agar ada efek jera bagi pelaku yang berani melakukan tindak pidana dugaan korupsi,” ujarnya.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.

Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.

Berikut perincian realisasi anggaran belanja barjas BOSP-BOS diduga tidak sesuai DPA dan DPPA TA 2025 di SMPN 2 Berastagi, dikutip dari LHP tersebut di atas.

Belanja barjas BOSP-BOS Reguler

Anggaran : Rp694.168.825

Realisasi : Rp719.306.136

Persentase : 103,62%

Pelampauan : Rp25.137.311

Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sehingga mengakibatkan, diduga DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP.

Realisasi belanja BOSP diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar