BINJAI (Portibi DNP) : Anggaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun 2025 diduga tidak mencapai target.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas LK Pemerintah Kota Binjai tahun 2025, nomor : 63.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/20206, diketahui Pemko Binjai pada tahun 2025 menganggarkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah sebesar Rp1.200.000.000.
Dari anggaran tersebut, terealisasi sebesar Rp1.035.209.000. Sedangkan pada tahun 2024 Pemko Binjai menganggarkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2.000.000.000.
Dari anggaran tersebut, terealisasi sebesar Rp974.542.000 atau naik sebesar Rp60.667.000 (Rp1.035.209.000 – Rp974.542.000) di tahun 2025.
Sementara, dikutip dari pemberitaan sumutpos.jawapos.com, berjudul dugaan kebocoran retribusi parkir menguat, dishub binjai tak pernah belanja karcis tahun 2025, Senin (09/03/2026), Kepala Bidang yang menangani retribusi parkir, Khairul Anhar, sebelumnya pernah menyebut bahwa ratusan juru parkir di Kota Binjai mampu mengumpulkan setoran hingga Rp3 juta per hari.
Jika angka itu dikalkulasikan selama satu tahun penuh, potensi penerimaan parkir seharusnya dapat mencapai sekitar Rp1,095 miliar. Selisih puluhan hingga ratusan juta rupiah dari potensi tersebut memunculkan dugaan adanya aliran dana yang tidak sepenuhnya tercatat dalam kas daerah.(red/tim)



















