BINJAI (Portibi DNP) : Untuk tahun buku 2025, Laporan Keuangan (LK) PDAM Tirtasari Kota Binjai diduga belum menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang menggantikan Standar Akuntasi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
Demikian yang tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas LK Pemerintah Kota Binjai tahun 2025, nomor : 63.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/20206.
Berikut sebagian penjelasan Registered Public Accountants And Consultant KAP Drs.SB MM, AK & Rekan yang dikutip LHP BPK tersebut.
1. Nilai Persediaan Yang Diduga Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya
Dari Saldo Persediaan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp554.127.723,
Sebagaimana tercatat pada catatan 2e, 6 Laporan Posisi Keuangan halaman 12, bahwa saldo Persediaan sebesar Rp 554,127.723.
Hal ini dikarenakan jumlah saldo persediaan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti/dokumen mutasi penerimaan dan pemakaian barang persediaan selama tahun 2025.
Seharusnya, setiap jenis barang persediaan harus memilki kartu stok barang per masing masing jenisnya dan dicatat setiap saat barang yang masuk dan yang keluar.
Begitu juga dengan jumlah stok akhir yang dicatat di kartu barang untuk masing-masing barang persediaan harus sama dengan jumlah fisik barang yang ada di gudang.
2. Pencatatan Piutang Usaha
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah piutang usaha per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp17.378.580.332.
Dari jumlah tersebut terdapat saldo piutang non aktif per 31 Desember 2025 sebesar Rp9.880.862.879 yang tidak dapat ditagih yang mengakibatkan jumlah beban penyisihan piutang bertambah.
Piutang tak tertagih merupakan porsi terbesar dalam perhitungan penyisihan piutang yang dibebankan pada perhitungan laba rugi.
Metode perhitungan persentase penyisihan piutang yang dilakukan oleh Perumda/PDAM Tirtasari Binjai adalah berdasarkan persentase rata-rata dari persentase penyisihan piutang 3 (tiga) tahun terakhir.
Dengan metode perhitungan ini mengakibatkan penyajian piutang tidak berdasarkan umur piutang pelanggan.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka direkomendasikan agar mulai tahun 2026, perhitungan beban dan penyisihan piutang dilakukan dengan metode Analisa Umur Piutang yang berlaku umum dan diakui.
3. Aset Tetap Yang Tidak Berfungsi dan Keberadaannya Tidak Diketahui Lagi
Aset yang tidak berfungsi lagi dan keberadaannya bukan pada lokasi PDAM Tirtasari Binjai agar pada tahun 2026 dapat dikelompokkan ke aset lain-lain dalam upaya pengajuan usulan penghapusan dari daftar aset tetap.
4. Barang Hibah IUWASH Yang Belum Diakui Sebagai Aset
Pada tahun 2025, terdapat penambahan inventaris (Hibah IUWASH) yang secara fisik aset berada dalam penguasaan perusahaan dan sebagian besar telah digunakan dalam mendukung operasional perusahaan.
Namun, seluruh aset hibah dari IUWASH tersebut belum dapat dibukukan sebagai aset tetap perusahaan, dan belum dapat dilakukan perhitungan beban penyusutannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar di tahun 2026 segera ditetapkan seluruh nilai aset yang diterima dari hibah tersebut.
Menyikapi hal-hal yang telah disebutkan di atas, manajemen keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtasari Binjai memberikan pernyataan bahwa sesuai dengan poin-poin penting tersebut, maka pihak manajemen telah setuju atas pernyataan di atas serta bersedia melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai saran yang diberikan.
Piutang Pegawai
Saldo piutang pegawai per 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp84.837.656 dan Rp84.837.656.
Akun piutang pegawai ini merupakan pemindahan saldo kas menjadi piutang pegawai yang dilakukan pada tahun 2023, dimana pemindahan saldo tersebut disebabkan karena pada tahun 2020 terdapat dana kas besar yang digunakan oleh saudari DL sebesar Rp84.837.856, yang kemudian bersedia untuk penyelesaiannya telah ditindaklanjuti oleh Pihak Inspektorat Binjai sesuai dengan surat Nomor : 700-415, tanggal 31 Maret 2021.
Beban Administratif
Gaji pokok dan tunjangan
2025 : Rp2.001.549.669
2024 : Rp1.997.480.811
Natura
2025 : Rp621.757.500
2024 : Rp708.701.000
Uang makan
2025 : Rp1.074.900.000
2024 : Rp1.069.589.000
Iuran pensiun
2025 : Rp-
2024 : Rp540.122.889
Lembur
2025 : Rp9.956.000
2024 : Rp20.260.000
Piket dan storing
2025 : Rp9.633.000
2024 : Rp5.556.000
Incentive
2025 : Rp79.785.259
2024 : Rp160.473.791
Iuran kesehatan (BPJS Sehat)
2025 : Rp202.302.240
2024 : Rp192.840.000
Iuran Jamsostek (BPJS Tenaga Kerja)
2025 : Rp302.792.246
2024 : Rp299.367.460
Pakaian/sepatu dinas
2025 : Rp500.000
2024 : Rp-
(red/tim)


















