Mandailing Natal(Portibi DNP): Sekretaris DPD SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Mulya Harisandi, didampingi Bendahara DPD SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, secara resmi menyampaikan surat konfirmasi kepada Kapolres Mandailing Natal terkait perkembangan penanganan dugaan penjualan emas yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian toko emas di Pasar Horas, Pematangsiantar.
Mulya Harisandi mengatakan, surat tersebut bertujuan meminta penjelasan resmi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk adanya dugaan bahwa terdapat pihak yang sempat diamankan atau diperiksa namun kemudian dilepaskan.
“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal memberikan klarifikasi agar tidak berkembang asumsi liar di tengah masyarakat. Jika benar ada pihak yang diamankan lalu dilepaskan, tentu perlu dijelaskan dasar hukum dan status penanganannya sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya praktik ‘tangkap lepas’,” ujar Mulya Harisandi.
Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa SATMA AMPI mendukung penuh aparat kepolisian dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami berharap tidak ada kesan tebang pilih ataupun dugaan praktik ‘tangkap lepas’ dalam penanganan perkara ini. Jika memang terdapat alat bukti yang cukup terhadap siapa pun yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku maupun penadah, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika belum cukup bukti, penjelasan kepada publik juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa surat konfirmasi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut.MH




















