Pelalawan(Portibi DNP): Masyarakat Desa Rantau Baru dan Desa Kuala Terusan, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan tuntutan agar hak-hak masyarakat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat dipenuhi.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan harapan masyarakat agar perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri, menyampaikan bahwa dalam bulan ini direncanakan akan dilaksanakan pertemuan dengan PT Permata Hijau Indonesia untuk membahas persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Kami berencana mengadakan pertemuan dengan PT Permata Hijau Indonesia pada bulan ini guna membahas berbagai tuntutan dan harapan masyarakat,” ujar Hendri Jumat (10/7/2026).
Masyarakat berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat dapat dipenuhi serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap berjalan harmonis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Permata Hijau Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut.TS

















