MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih serius lagi dalam mengungkap kasus dugaan gratifikasi mutasi/pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP serta pengadaan seragam sekolah tahun 2025 yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat non aktif, Syah Afandin, alias Ondim.
Menurut, Norman, Syah Afandin diduga tidak bermain sendiri. “DPN LPK menduga, ada beberapa pihak terlibat dalam kasus dugaan mutasi/pengangkatan Kepsek dan pengadaan seragam sekolah yang diduga dilakukan Ondim,” katanya.
Jika kita melihat proses mutasi/pengangkatan Kepsek, sambung, Norman, pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) adalah Bupati/Walikota/Gubernur.
Lalu, Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid), atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bertindak sebagai pemroses administrasi, tim penilai, maupun pemberi rekomendasi kepada kepala daerah.
“Nah, dari proses ini, KPK bisa memanggil dan meminta keterangan Plt/Kadis, Plt/Kabid, atau Plt/BKD, dalam kasus dugaan mutasi/pengangkatan Kepsek di Kabupaten Langkat tahun 2025,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Norman, berharap kepada pihak KPK agar menjunjung tinggi regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia, untuk menjerat pihak penerima, selain Syah Afandin, pemberi dan perantara dalam kasus dugaan gratifikasi mutasi/pengangkatan Kepsek di Kabupaten Langkat.
“Jangan hanya pihak yang memiliki kewenangan tertinggi saja yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi, pihak penerima lainnya, pemberi dan perantara harus segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi mutasi/pengangkatan Kepsek di Kabupaten Langkat,” ujarnya.(red/tim)

















