Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Langkat Syah Afandin, Dua Nomor WA Ilhamsyah Bangun Belum Aktif

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Kemarin, Jumat (03/07/2026), Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein, menggelar konferensi pers tentang adanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat, Syah Afandin, di gedung KPK, Jakarta.

Pada keterangannya, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa, ada dugaan permintaan fee proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan (Disdik) dan fee proyek sebesar 17 persen di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang diduga dilakukan oleh Syah Afandin selaku Bupati.

Dimana, pada tahun 2025, YQB diduga mendapat beberapa proyek pekerjaan di Disdik dan Disperkim Kabupaten Langkat dari Syah Afandin Selaku Bupati.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan permintaan upeti dan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah serta mutasi dan pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

Menurutnya, praktik dugaan korupsi yang dilakukan Afandin terjadi saat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) yang juga timses mendapat proyek pada 2025.

Sedianya, YQB dapat proyek paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan eks Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.

Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, wartawan media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, via pesan WhatsApp, Sabtu (04/06/2026).

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, dua nomor WA, Ilhamsyah Bangun, belum juga aktif.

Sekadar latar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, Kamis (02/07/2026).

Selain Syah Afandin, KPK juga menangkap Yaqub Abdh Al Mu’arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin saat Pilkada 2024, Ilhamsyah Bangun, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syahrial, selaku orang dekat bupati/ mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar, selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli, selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto, selaku pihak swasta.

Saat OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi Syahrial. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian $ 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim juga menyita 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram dari dalam mobil Syah Afandin.

“Atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (03/07/2026).

Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp 2,27 miliar. Terakhir, ada barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen lainnya.

Taufik menjelaskan, kasus itu bermula pada 2025, Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. Caranya berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Adapun rinciannya adalah sebanyak 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai Rp 9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat senilai total Rp 748 juta.

Kemudian, Syah Afandin atas pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub, meminta sejumlah fee tertentu dari proyek di dua dinas tersebut. “Meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Taufik. Akhirnya, disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

 

Atas permintaan fee tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin mencapai Rp 800 juta. Pada 2025, Yaqub memberikan uang Rp 500 juta dalam dua kali transfer melalui Zulkifli selaku sopir Syah Afandin. Kemudian pada Mei 2025, diserahkan lagi sejumlah Rp 150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 sebesar Rp 150 juta melalui Zulkifli.

 

Hingga pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sebesar Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. “Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” kata Taufik.

 

Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Syah Afandin balik arah, karena mengetahui bahwa tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.

 

Keesokan harinya, Yaqub dihubungi oleh Syah Afandin melalui Syahrial selaku orang dekat bupati/mantan anggota DPRD Sumut, bahwa situasi sedang memanas. Oleh sebab itu, uang Rp 100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial.

 

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta tersebut. “Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ujar Taufik. (red/tim/berbagai sumber)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar