SATMA AMPI Madina: Siapa Oknum di Balik Maraknya Rokok Ilegal? Mengapa Seolah Ada yang Tutup Mata?

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Sekretaris SATMA AMPI Mandailing Natal, Mulya Harisandi, mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

 

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga berlangsung secara terang-terangan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

 

“Kami bertanya, siapa sebenarnya oknum yang berada di balik dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Mandailing Natal? Mengapa praktik ini seolah terus berlangsung? Apakah ada kelemahan pengawasan atau ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penegakan hukum yang transparan,” tegas Mulya Harisandi.

 

Ia menilai, apabila dugaan peredaran rokok ilegal benar terjadi secara luas, maka aparat penegak hukum tidak cukup hanya menyita barang bukti, tetapi juga harus mengungkap seluruh rantai distribusi hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

 

“Jangan hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran. Jika memang ada jaringan, bongkar sampai ke pemasok, distributor, dan siapa pun yang terbukti terlibat sesuai proses hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

 

Mulya Harisandi juga meminta Kapolres Mandailing Natal agar tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat.

 

“Kami mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas dugaan peredaran rokok ilegal. Jangan biarkan muncul persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang adil,” katanya.

 

SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

 

“Jika tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap proses hukum. Kami hanya meminta satu hal: usut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Mulya Harisandi.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 UU Cukai, mengenai larangan menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

 

Pasal 55 UU Cukai, mengenai penyimpanan, kepemilikan, dan peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Pasal 56 UU Cukai, mengenai penggunaan pita cukai palsu atau tidak sah.

Pasal 480 KUHP, apabila unsur tindak pidana penadahan terbukti melalui proses hukum.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar