Asahan (Portibi DNP): Lagi-lagi gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kejadian yang sempat viral di sosial media berlangsung pada Minggu, 03 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan H. Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di Pajak Dipo Kisaran.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial D.A. (39), seorang karyawan swasta, warga Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
* 1 tas selempang kain warna biru
* 34 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu
* 2 lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu
* 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam
Peristiwa bermula saat tersangka berbelanja sayur dan daging kikil senilai Rp10.000, kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.
Saksi yang menerima uang tersebut merasa curiga karena tekstur uang berbeda dari biasanya, sehingga langsung mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Asahan segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui media sosial, dengan cara memesan uang palsu senilai Rp1.000.000 dan menerima uang palsu sebesar Rp4.000.000 melalui jasa pengiriman.
Diketahui, tersangka telah melakukan pembelian uang palsu tersebut sebanyak enam kali sejak Januari 2026.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan KUHP yang berlaku.
Polres Asahan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi uang palsu, ujar Kapolres. AR




















