DPRD Medan Segera Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wasbang

 

MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan segera menggelar kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang).

Kegiatan ini dinilai sangat perlu untuk memaknai Pancasila dan menanamkan rasa nasionalisme serta patriotisme.

Apalagi belakangan ini, rasa nasionalisme sudah mulai terkikis terutama bagi generasi muda, sehingga harus tetap ditumbuhkan pemahaman Pancasila guna menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UU D 1945 di tengah masyarakat.

“Kita jangan lupa jasa pahlawan, Bhineka Tunggal Ika. Kita harus semakin cinta dan bangga sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ujar Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B, Sabtu (2/5/2026).

Disampaikan Wong Chun Sen, setelah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) selama 3 hari oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, maka pimpinan dan anggota DPRD Medan sudah mendapat pelatihan dan arahan serta memiliki sertifikat.

“Artinya masing masing dewan sudah berkompeten sebagai nara sumber saat dilakukan sosialisasi Wasbang,” terang Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Seiring dengan itu kata Wong, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan juga telah menjadwalkan kegiatan awal pelaksanaan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wasbang pada Sabtu-Minggu (30-31/5/2026).

Menurut Wong Chun Sen, kegiatan Wasbang ini sudah banyak dilaksanakan di beberapa daerah. “Jadi bukan Medan yang pertama, kita pun sudah belajar dari daerah lain,” terangnya.

Menurut Wong, kegiatan sosialisasi ideologi dan Wasbang sangat pantas dilakukan di Kota Medan. Apalagi Medan kota multietnis, rawan gesekan SARA apabila wawasan kebangsaannya lemah.

“Maka sejak dini mari kita perkuat persatuan dan kesatuan. Indonesia banyak suku, agama dan budaya berbeda-beda. Wawasan kebangsaan ngajarin toleransi, gotong royong, biar tidak mudah dipecah belah, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak SH MM menyampaikan, adapun dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila dan Wasbang yakni Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib.

Selain itu, juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Peraturan Mendagri No 14/2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2026.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar