Mandailing Natal(Portibi DNP): Barisan Muda Mandailing Natal (BMM MADINA) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi dan indikasi awal yang dihimpun, terdapat dugaan praktik pemotongan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut mengarah pada adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta pihak perbankan, yakni Bank Sumut.
Sehubungan dengan hal tersebut, BMM MADINA menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Bupati Mandailing Natal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta akuntabel.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara transparan dan independen terhadap Kepala Dinas PMD dan Direktur Utama Bank Sumut terkait dugaan adanya praktik kolusi dalam penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026.
3. Mendorong dilakukannya audit komprehensif oleh lembaga berwenang terhadap seluruh proses penyaluran Dana Desa guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
4. Menuntut pemulihan hak desa, termasuk pengembalian dana yang diduga telah dipotong secara tidak sah, apabila terbukti terjadi pelanggaran.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
BMM MADINA menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan terhadap pengelolaannya merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.MH




















