MEDAN (Portibi DNP) : Apapun alasannya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Universal Health Coverage (UHC).
Sebab sampai hari ini masih terdapat keluhan masyarakat yang mendapat penolakan dari rumah sakit saat akan melakukan rawat inap dengan alasan kamar penuh.
Penegasan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Roma Uli Silalahi SST, MKN, Jumat (10/4/2026).
“Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Roma Uli.
Untuk itu Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergabung dalam Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan ini mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dikatakannya, salahsatu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan adalah dengan merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mulai mengarah pada penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif.
“Penguatan sistem promotif dan preventif ini harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya dilayani saat sakit, tetapi juga dicegah sejak dini,” ujar Roma Uli.
Pendekatan tersebut kata Roma Uli, penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya penataan sistem rujukan kesehatan yang terintegrasi dan berjenjang agar pelayanan lebih efektif dan efisien.
Untuk itu ia mengusulkan agar revisi Perda mencakup pemberdayaan klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat melayani peserta UHC secara maksimal.
“Sabab klinik swasta juga dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS maupun UHC,”imbuhnya.P06



















