LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara Sofyan Taufik SH.MH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait pengadaan naskah soal ujian SD tahun anggaran 2025/2026 di Kabupaten Langkat.
“Panggil dan periksa Kepala SD yang menerima pengadaan naskah soal ujian tersebut. Tanyakan, apa benar ada yang menawarkan sebesar Rp10.000/siswa. Jika benar, mengapa mengambil harga yang Rp13.000/siswa,” kata Taufik, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Selasa (03/03/2026).
Menurut Taufik, ada beberapa poin-poin penting pada pengadaan naskah soal ujian, diantaranya.
Prinsip Efisiensi
Pengadaan harus mendorong efisiensi penggunaan uang negara (daana BOS, red) dan menekan kebocoran anggaran.
Kualitas dan Kebutuhan
Jika harga yang lebih mahal menawarkan kualitas naskah soal yang lebih baik (misalnya, soal orisinal, tingkat berpikir tinggi/HOTS, tidak bocor, format rapi), maka ini dianggap wajar.
Penilaian tidak hanya pada harga terendah, tetapi juga nilai terbaik (best value).
Standard Biaya Masukan
Sekolah harus merujuk pada standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau peraturan yang berlaku. Harga yang mahal harus tetap berada dalam batas kewajaran.
Potensi maladministrasi
Memilih penyedia yang jauh lebih mahal tanpa alasan teknis yang kuat (padahal ada kualitas setara yang lebih murah) dapat memicu temuan dari Ombudsman atau auditor (BPK/Inspektorat) karena tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kesimpulannya, secara aturan pengadaan, harga mahal diperbolehkan hanya jika kualitas dan keamanannya lebih tinggi. Jika kualitasnya sama atau lebih rendah dengan yang murah, hal tersebut berpotensi menjadi masalah hukum dan administrasi. Oleh sebab itu, kita minta agar pengadaan tersebut diperiksa dan diselidiki segera oleh APH,” ujarnya.
Sekadar latar, harga pembuatan naskah soal ujian untuk Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Langkat dipertanyakan.
Pasalnya, harga yang ditawarkan oleh salah satu Usaha Dagang (UD) untuk pembuatan naskah soal ujian diduga lebih mahal dari pada yang ditawarkan oleh pihak lain.
Padahal, kualitasnya diduga sama dengan harga yang lebih murah. Jika benar hal itu terjadi, maka memilih yang lebih mahal tanpa alasan logis bisa dikategorikan sebagai pemborosan atau pelanggaran etika.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, via pesan WhatsApp, Selasa (03/03/2026).
Kata Ilhamsyah, dana BOSP prinsipnya adalah untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Dan, dalam aturan Permendikdasmen disebutkan bahwa yang berwenang menentukan komponen penggunaan dana BOSP adalah satuan pendidikan/sekolah masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud.
“Perbedaan harga bisa saja terjadi karena spesifikasi yang berbeda dan terkait hal itu Dinas Pendidikan tugasnya melakukan pembinaan kepada seluruh sekolah melalui koordinator dana BOSP. Nanti akan saya instruksikan untuk melakukan pengawasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permendikdasmen dan prinsip-prinsip PBJ. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan kabar yang di dapat, harga yang ditawarkan untuk pembuatan naskah soal ujian SD di Kabupaten Langkat diduga sebesar Rp13.000/siswa.
Sementara, ada pihak ketiga lainnya yang menawarkan sebesar Rp10.000/siswa dengan kualitas yang sama.
Namun, harga yang ditawarkan oleh pihak ketiga ini diduga ditolak. (red/tim)
















