PETI Batang Natal Diduga Kebal Hukum, SATMA AMPI Madina Desak APH Bertindak Tegas

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Salah satu penambang berinisial BL diduga bebas melakukan aktivitas perusakan lingkungan di pinggiran Sungai Batang Natal tanpa tersentuh hukum.

Ketua SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Ludfi, menegaskan bahwa praktik PETI tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan serius dan tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang nyata. Aktivitas PETI di Batang Natal berpotensi menimbulkan longsor, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, ini sama saja membiarkan bencana terjadi,” tegas Muhammad Ludfi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan oleh tim media, aktivitas PETI dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa izin resmi, dan jelas melanggar hukum. Ironisnya, meski praktik ini sudah berlangsung lama dan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, aparat penegak hukum (APH) terkesan diam, bahkan muncul dugaan adanya praktik pembiaran dan penerimaan upeti.

Muhammad Ludfi mengingatkan bahwa sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aktivitas PETI dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Lokasi tambang yang rawan longsor dan tidak memenuhi standar keselamatan menunjukkan abainya perlindungan terhadap nyawa manusia dan lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Jika APH terus menutup mata, maka wajar publik bertanya: ada apa di balik pembiaran ini?” ujar Ludfi.

SATMA AMPI Madina juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal di wilayahnya.

Dalam pernyataannya, Muhammad Ludfi mendesak:

1.APH segera melakukan penindakan hukum tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku PETI di Batang Natal.

2.Polda Sumut dan Mabes Polri turun tangan jika penegakan hukum di tingkat lokal mandek.

Pemerintah daerah dan Inspektorat mengaudit aparatur desa yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.

3.Penghentian total aktivitas PETI demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“SATMA AMPI Madina akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Lingkungan rusak, rakyat terancam, hukum harus hadir,” pungkasnya.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar