Pelalawan(Portibi DNP): Dugaan adanya perusahaan yang tidak mengurus dokumen dan izin lingkungan hidup ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mulai menjadi sorotan. Selain berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, kondisi tersebut juga dinilai dapat merugikan pendapatan daerah.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan wajib mengurus dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. Dalam proses pengurusan tersebut, terdapat biaya administrasi atau retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mengurus perizinan lingkungan secara resmi ke DLH. Akibatnya, daerah berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor retribusi perizinan lingkungan hidup.
Sejumlah pihak menilai, jika benar perusahaan tidak mengurus izin lingkungan, maka patut dipertanyakan apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Apalagi, kegiatan usaha tanpa dokumen lingkungan berisiko menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kalau perusahaan tidak mengurus izin lingkungan ke DLH, bukan hanya aspek hukumnya yang bermasalah, tapi juga ada potensi kerugian bagi daerah dari sisi pendapatan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Lebih lanjut, pemberitaan media dinilai memiliki peran penting dalam mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Media diharapkan dapat menjadi alat kontrol sosial agar perusahaan mematuhi kewajibannya dan pemerintah daerah lebih tegas dalam melakukan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH setempat belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah perusahaan yang telah dan belum mengantongi dokumen lingkungan, serta langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap aturan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh, demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan daerah dari potensi kebocoran pendapatan.TS
















